Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Program Kerja dan Tugas Pokok Pengurus IGI Wilayah NTB


PROGRAM KERJA DAN TUGAS POKOK ORGANISASI

IGI WILAYAH NUSA TENGGARA BARAT

PERIODE 2021-2026

 

DEWAN PEMBINA

Tugas dan Wewenang Dewan Pembina

  1. Dewan Pembina memberikan masukan program kerja yang dirumuskan oleh pengurus.  
  2. Dewan Pembina memberikan masukan terkait dengan kinerja Pengurus.  
  3. Dewan Pembina meminta dan menerima laporan kegiatan  Pengurus baik secara berkala atau pun secara insidental.  
  4. Dewan Pembina memberikan saran dan/atau nasihat tentang  perumusan dan pelaksanaan kebijakan organisasi menyangkut kebijakan  dan pelaksanaan keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah atau Musyawarah Daerah, AD/ART, dan pelaksanaan program kerja.  
  5. Dewan Pembina  mengawasi pelaksanaan program kerja pengurus di setiap tingkatannya.  
  6. Dewan Pembina  menjadi mediator penyelesaian sengketa atau masalah kepengurusan sesuai dengan tingkatannya.  Jika  sengketa atau masalah kepengurusan tersebut tidak  terselesaikan,  Dewan Pembina dapat  merekomendasikan diadakan  Musyawarah   Luar   Biasa

DEWAN KEHORMATAN

Tugas dan Wewenang Dewan Kehormatan

  1. Mengawasi pelaksanaan kode etik IGI,  AD dan ART IGI
  2. Melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pengurus dan anggota tentang Kode Etik IGI, AD dan ART IGI
  3. Menerima dan memproses laporan pengaduan pelanggaran kode etik IGI AD dan ART IGI
  4. yang dilakukan oleh anggota dan/atau pengurus.
  5.  Memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik IGI AD dan ART IGI

Ketua   

  1. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, kode Etik IGI, Keputusan-keputusan Konggres, Konggres Luar Biasa, Rakernas, Rakornas, Rakerwil, Rakorwil, IGI Nusa Tenggara Barat
  2. Melaksanakan Program Kerja Organisasi, baik Program kerja PP maupun Program Kerja IGI Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  3. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing dan membina aktivitas semua Pengurus IGI Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  4. Menegakkan disiplin organisasi.
  5. Mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan organisasi.
  6. Bersama dengan sekretaris bertanggung jawab mewakili organisasi di dalam maupun di luar Pengadilan.
  7. Bersama Sekretaris menanda tangani surat-surat penting.
  8. Mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi Ikatan Guru Indonesia Nusa Tenggara Barat  sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua       

  1. Bersama Ketua bertanggung jawab terhadap kelancaran jalannya organisasi sesuai wilayah binaan.
  2. Membantu ketua dalam melaksanakan kepemimpinan organisasi.
  3. Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan di wilayah binaan masing-masing.
  4. Mengkoordinasikan, memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap :

  • Bidang Organisasi dan Kaderisasi.
  • Bidang Informasi dan Komunikasi.
  • Bidang Penelitian dan Pengembangan.
  • Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
  •   Bidang kemitraan

Sekretaris

  1. Menyusun Program Kerja Tahunan Sekretaris.
  2. Membina penyusunan Program Kerja Tahunan Pengurus Daerah.
  3. Melaksanakan / Membina Urusan surat menyurat yang meliputi surat ke luar, surat masuk, ekspedisi, kearsipan dan dokumen-dokumen organisasi.
  4. Melaksanakan / membina urusan Rumah Tangga Kesekretariatan yang meliputi kebersihan, keamanan, ketertiban dan keindahan.
  5. Melaksanakan / membina kegiatan urusan pengadaan, pencatatan dan penyimpanan, pendistribusian, perawatan, inventarisasi dan penghapusan barang-barang organisasi.
  6. Melaksanakan / membina pengaturan dan penyediaan fasilitas rapat-rapat organisasi.
  7. Membuat / membina notulen rapat-rapat organisasi.
  8. Memberikan masukan demi kelancaran jalannya organisasi kepada Ketua / Wakil Ketua.
  9. Bersama Ketua menandatangani surat keputusan organisasi, surat-surat berharga dan surat-surat penting lainnya.
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan kesekretariatan.

Bendahara

  1. Menyusun program tahunan bendahara.                           
  2. Menyusun RAPBO (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi) IGI Nusa Tenggara Barat.
  3. Melaksanakan pengelolaan keuangan organisasi yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran pertanggung jawaban dan pembukuan sesuai dengan peraturan / ketentuan yang berlaku.
  4. Mengusahakan sumber-sumber dana yang tidak mengikat untuk kepentingan pembiayaan pelaksanaan program organisasi.
  5. Bersama Ketua menandatangani bukti pengeluaran uang, kwitansi-kwitansi dan bukti-bukti lainnya terkait dengan pengelolaan keuangan organisasi.
  6. Melaksanakan monitoring / pembinaan / verivikasi keuangan kepada bendahara / pengelola keuangan PD Kabupaten/Kota
  7. Bertanggung jawab terhadap kekayaan organisasi yang meliputi kekayaan barang bergerak dan tak bergerak.
  8. Menyusun dan menyampaikan laporan Bendahara.

Bidang Organisasi dan Keanggotaan  

  1. Menyusun Program Kerja Tahunan Bidang organisasi dan keanggotaan.
  2. Meningkatkan konsolidasi ke dalam dan koordinasi dengan organisasi internal atau Pengurus Daerah.
  3. Melakukan sosialisasi tentang organisasi IGI kepada lembaga-lembaga
  4. Membina dan meningkatkan kesadaran dan disiplin organisasi.
  5. Membina dan mengembangkan kaderisasi organisasi.
  6. Menumbuh kembangkan organisasi dalam rangka menampung aspirasi anggota.
  7. Membina dan meningkatkan administrasi keanggotaan terus menerus.
  8. Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Organisasi dan Kaderisasi.

Bidang Peningkatan Mutu Guru/Pendidikan dan Pelatihan

  1. Menyusun Program Kerja Tahunan Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
  2. Menumbuhkan kegarihan guru untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan melalu pendidikan dan pelatihan, seminar, workshop, lokakarya, seleksi guru berprestasi, dan lomba-lomba ilmiah
  3. Mendiskusikan segala permasalahan yang dihadapi oleh guru dalam melaksanakan tugas dan mencari solusi
  4. Mengembangkan semangat sharing and growing together  dalam rangka mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi
  5. Membantu program pemerintah dalam usaha meningkatkan program pengembangan kualitas dan kuantitas pendidikan mulai jenjang PAUD sampai jenjang SMA/MA/SMK
  6. Memonitor pelaksanaan program pemerintah dan atau institusi pendidikan lainnya dalam usaha meningkatkan pengembangan kualitas dan kuantitas pendidikan.
  7. Membantu / membina usaha-usaha meningkatkan mutu dan ketrampilan dan peran guru dalam mencerdaskan bangsa.

Bidang Sosial Kemasyarakatan dan Advokasi Guru

  1. Menyusun Program Kerja Tahunan Bidang Pengabdian Masyarakat dan advokasi.
  2. Membina dan membina terselenggaranya kegiatan pengabdian masyarakat oleh anggota.
  3. Berpartisipasi aktif membantu/bekerjasama dengan pemerintah/institusi lain demi terselenggaranya kegiatan pengabdian masyarakat.
  4. Memfasilitasi anggota dan masyarakat lain dalam usaha-usaha sosial menanggulangi musibah/bencana yang mungkin dan atau telah terjadi.
  5. Memfasilitasi upaya pengentasan penderitaan anggota karena musibah/bencana yang mungkin dan atau telah terjadi.
  6. Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Pengabdian Masyarakat dan advokasi.
  7. Membina dan meningkatkan kesadaran hukum bagi setiap anggota.
  8. Membina dan mengkoordinasi kegiatan-kegiatan organisasi yang terkait dengan advokasi dan perlindungan hukum.
  9. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam memperjuangkan hak-hak anggota.
  10. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi upaya perlindungan hukum terhadap guru / tenaga kependidikan lainnya yang menghadapi permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku.
  11. Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Sosial Kemasyarakatan dan Advokasi atau perlindungan Hukum.

Bidang Literasi dan Publikasi

  1. Menyusun Program Kerja Tahunan Bidang Literasi dan Publikasi
  2. Membina dan mengembangkan enam literasi dasar yakni literasi baca dan tulis, literasi numerasi, literasi sains, literasi digital, literasi finansial, dan literasi budaya
  3. Melaksanakan gerakan Satu Guru Satu Buku (Sagusaku) bagi anggota IGI
  4. Penerbitan jurnal pendidikan secara berkala

Bidang Penelitian dan Pengembangan         

  1. Menyusun Program Kerja Tahunan Bidang Penelitian dan Pengembangan.
  2. Melakukan penelitian terhadap pelaksanaan program dan pengembangan organisasi.
  3. Menyusun analisa tentang kemajuan organisasi dan menetapkan perkiraan keadaan disesuaikan dengan pengembangan organisasi.
  4. Melakukan pengkajian untuk pengembangan organisasi menuju modernisasi organisasi.
  5. Melakukan dan mengembangkan pembinaan terhadap anggota dan Pengurus Organisasi Tingkat Pengurus Daerah
  6. Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Penelitian dan Pengembangan.

Bidang Kemitraan dan Kewirausahaan

  1. Menyusun Program Kerja Tahunan Bidang Hubungan Kerja sama Antar Lembaga.
  2. Membina  dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi profesi lain yang bergerak di bidang pendidikan seperti Jaringan Sekolah Digital Indonesia (JSDI), Asosiasi Teacherpreneur Indonesia Cerdas (ATIC).
  3. Membina  dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan.
  4. Membina dan meningkatan hubungan kerjasama dengan Kemdikbud, Kemenag, BPMP, BGP, Kantor Bahasa, Perpustakaan Nasional,  KPK, KPPPA, KPAI, dan Dewan Pendidikan, Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (ASPI) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  5. Membina hubungan kerjasama dengan Serikat Pekerja yang lain dalam wadah KSPI (Kongres Serikat Pekerja Indonesia) dengan tetap berpegang teguh pada jati diri, sifat dan semangat organisasi.
  6. Membina  dan meningkatkan usaha-usaha kesejahteraan anggota dalam hal memperoleh hak-hak  organisasi.
  7. Membina dan memperjuangkan pembakuan sistem penghargaan yang berkesinambungan baik guru dan tenaga kependidikan lainnya yang berdedikasi tinggi.
  8. Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Kemitraan dan Kewirausahaan

Bidang Informasi dan Telekomunikasi     

  1. Menyusun Program Keja Tahunan Bidang Informasi dan Komunikasi.
  2. Penguatan penguasaan IT bagi guru khususnya daerah 3T
  3. Mempersiapkan dan pengadaan media informasi digital/internet
  4. Menyusun jaringan informasi untuk memudahkan hubungan anggota / organisasi dengan pihak-pihak lain yang relevan dengan perjuangan organisasi.
  5. Membantu pimpinan dalam menjalin kerjasama dengan berbagai pihak/instansi dan organisasi seaspirasi, seperjuangan serta mitra kesejajaran di bidang kependidikan.
  6. Berpartisipasi dalam program pemerintah/pemerintah daerah dibidang informasi dan komunikasi yang sejalan dengan semangat perjuangan organisasi.
  7. menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Informasi dan Komunikasi.

 

                              Pengurus Wilayah IGI Nusa Tenggara Barat

 

 Plt. Ketua Wilayah,                                              Sekretaris,

              

 Nengah Istiqomah, S.Pd., M.Pd.                         Halil Subagiono, S.Pd. M.M                                  

NTA. 201723090000041                                    NTA 201623020000003