Kemendikbud Buka Pendaftaran Seleksi Calon Fasilitator PGP Angkatan 13, Cek persyaratannya Disini !
Pendaftaran Calon Fasilitator dibuka bagi Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 1, 2, 3, dan 4. Dalam Pendidikan Guru Penggerak, Fasilitator akan bertugas mencatat perkembangan Calon Guru Penggerak (CGP) selama proses pendidikan, mengumpulkan tugas-tugas, memberi umpan balik dan menilai CGP memberikan motivasi dan membantu CGP dalam menjalankan perannya, turut memberikan umpan balik kepada instruktur, memfasilitasi proses diskusi dan refleksi CGP. Semua tugas sebagai Fasilitator dilakukan secara daring sehingga pendaftar diharapkan memiliki penguasaan teknologi informasi yang baik.
Pendaftaran Calon Fasilitator Angkatan 13 dibuka pada 16 - 28 Januari 2022.
Berdasarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Ketua Penyelenggara Pendidikan oleh Masyarakat dijelaskan bahwa sebagai tindak lanjut dari kebijakan Merdeka Belajar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dengan tujuan memperoleh Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.
Pada proses penyelenggaraan PGP diperlukan fasilitator yang akan bertugas memfasilitasi dan membantu Calon Guru Penggerak untuk mencapai tujuan. Sesuai informasi dari surat tersebut ada beberapa hal terkait dengan persiapan dan pelaksanaan rekrutmen calon fasilitator PGP sebagai berikut:
- Penugasan sebagai fasilitator PGP berlangsung selama 6 (enam) bulan yang diselenggarakan menggunakan moda daring dan belajar di tempat kerja (on the job learning di sekolah Guru Penggerak).
- Calon fasilitator direkrut dari pendamping/pengajar praktik PGP angkatan 1,2,3, atau 4 yang telah bertugas minimal 1 (satu) angkatan dan memenuhi persayaratan.
Informasi rekrutmen ini sangat penting ditujukan kepada Para Pendamping/Pengajar Praktik PGP angkatan 1, 2, 3, atau 4 untuk mengikuti proses rekrutmen fasilitator angkatan 13. Adapun Link untuk pendaftarannya akan diberikan melalui SIMPKB dan surat elektronik (e-mail) kepada para pendamping (Pengajar Praktik) PGP angkatan 1,2,3,atau 4.
Proses Rekrutmen Fasilitator Angkatan 13 Pendidikan Guru Penggerak
Fasilitator mempunyai tugas mencatat perkembangan calon guru
penggerak selama pendidikan guru penggerak berlangsung dan dilakukan secara
daring, mengumpulkan tugas-tugas dan memberi umpan balik kepada calon guru
penggerak, memberikan motivasi dan membantu calon guru penggerak dalam
menjalankan perannya, turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk
perbaikan sesi dan memfasilitasi proses diskusi dan refleksi calon guru
penggerak.
Calon fasilitator berasal dari pendamping/pengajar praktik PGP angkatan 1, 2, 3, atau 4 yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
A.Persyaratan
Calon fasilitator angkatan 13 Pendidikan Guru Penggerak
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- telah bertugas sebagai pendamping (pengajar praktik) minimal satu kali pada PGP angkatan 1,2,3,atau 4;
- berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator;
- mendapatkan izin dari atasan;
- tidak sedang menjadi asesor, instruktur, kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator pada program sekolah penggerak atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, instruktur, kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator pada program sekolah penggerak;
- tidak sedang menjadi asesor, pendamping/pengajar praktik, fasilitator atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, pengajar praktik/pendamping, fasilitator pada program pendidikan guru penggerak.
B.Mekanisme Rekrutmen
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calonfasilitator;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mensosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada pihak-pihak yang terkait;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan pendaftaran calon fasilitator secara daring melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Ketua Penyelenggara Pendidikan oleh masyarakat;
- calon fasilitator melakukan pendaftaran secara daring melalui link khusus yang diberikan melalui surat elektronik (e-mail) dan SIM-PKB;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan seleksi tahap 1 berupa penilaian administrasi dan esai;
- calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 1, akan mengikuti seleksi tahap 2 yaitu mengikuti proses wawancara (tidak ada proses simulasi mengajar);
- calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 2,akan mengikuti seleksi tahap 3 yaitu mengikuti pembekalan calon fasilitator PGP;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan dan mengumumkan calon fasilitator yang lolos seleksi tahap 3 (pembekalan) melalui surat elektronik (e-mail) dan menyampaikannya kepada pimpinan unit kerja terkait.
C. Jadwal Rekrutmen Fasilitator Angkatan 13
D. Dokumen Calon Fasilitator
Dokumen yang harus dilengkapi calon fasilitator sebagai
berikut.
- biodata pada laman;
- foto copy KTP;
- surat keterangan pernah bertugas sebagai pendamping/pengajar praktik (sudah terkoneksi dengan surat keterangan di SIMPKB);
- salinan ijazah terakhir (asli atau salinan yang dilegalisir);
- pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);
- surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
- Isian esai.
E. Langkah-langkah Pendaftaran Calon Fasilitator
Pendaftaran calon fasilitator mengikuti langkah-langkah
berikut ini.
- melakukan registrasi calon fasilitator melalui akun SIMPKB atau link yang dikirimkan via surat elektronik (e-mail);
- melengkapi CV, mengisi esai, dan unggah syarat berkas lainnya;
- melakukan AJUAN sebagai calon fasilitator Guru Penggerak.
F. Tempat Kegiatan
Tempat rekrutmen calon fasilitator dan pelaksanaan pembekalan dikoordinasikan oleh Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi.
G. Pembekalan dan Asesmen
Kegiatan pembekalan diakhiri dengan asesmen untuk menentukan
kelayakan peserta sebagai calon fasilitator pada program pendidikan guru
penggerak. Kelayakan fasilitator ditentukan melalui indikator sebagai berikut.
- mengikuti penuh seluruh materi kegiatan pembekalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
- menyelesaikan semua tugas-tugas yang diberikan oleh instruktur/fasilitator utama;
- memenuhi nilai batas minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
H. Ketetapan dan Sertifikasi
Calon peserta yang dinyatakan layak berdasarkan asesmen di atas, akan ditetapkan sebagai fasilitator PGP dan memperoleh sertifikat sebagai fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak akan dilibatkan dalam proses fasilitasi Pendidikan Guru Penggerak.
I. Ketentuan Lain -Lain
- Peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan anggota Panitia Seleksi kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi;
- Panitia Seleksi hanya akan memproses berkas pendaftaran yang memenuhi persyaratan;
- Peserta seleksi tidak dipungut biaya apapun;
- Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan proses seleksi ditanggung oleh peserta;
- Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan rekrutmen disampaikan melalui laman:sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
- Apabila diketahui peserta seleksi memberikan data/dokumen/keterangan yang tidak benar, maka proses seleksi dinyatakan batal;
- Segala kerugian akibat kelalaian peserta, akibat tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta;
- Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Posting Komentar untuk "Kemendikbud Buka Pendaftaran Seleksi Calon Fasilitator PGP Angkatan 13, Cek persyaratannya Disini !"