ASN Wajib Tahu ! Ini Cara Pengusulan Tanda Kerhormatan Satyalencana Karya Satya Tahun 2023
ntb.igi.or.id- Kabar penting kami sampaikan untuk anda pada kesempatan kali ini khususnya bagi anda pengawai negeri sipil atau aparatur negeri sipil (PNS/ASN) Kementerian Agama Republik Indonesia baik sebagai guru maupun non guru atau menduduki jabatan fungsional tertentu.
Informasi penting ini adalah tentang Pengusulan Tanda Kerhormatan Satyalencana Karya Satya bagi ASN
Kementerian Agama Tahun 2023 ini berdasarkan surat edaran yang diterbitkan oleh
Sekjen Biro Kepegawaian Kemeneterian Agama RI dengan nomor Nomor:
P-002097/B.ll/2-b/Kp.08.7/02/2023 pada tanggal 9 Februari 2023 Perihal Prosedur
Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalacana Karya Satya Bagi PNS Kementerian Agama.
Surat edaran ini
ditujukan kepada; 1) Inspektur Jenderal, 2) Para Direktur Jenderal, 3)
Para Kepala Badan; 4) Para Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
5) Para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal; 6) Para Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 7) Para Kepala Balai Litbang Agama/Diklat
Keagamaan; dan 8) Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Tempat.
Dikatakan dalam surat
edaran ini bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan, Keputusan Menteri Agama Nomor 157 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Bagi Pegawai
Negeri Sipil Kementerian Agama dan Surat Edaran Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan
Tanda Kehormatan Kementerian Sekretariat Negara Nomor: 01 Tahun 2021 tentang
Prosedur Pengusulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dengan ini kami
sampaikan hal-hal dan tata cara pengusulan Tanda Kerhormatan Satyalencana
Karya Satya bagi ASN Kemenag sebagai berikut:
1. Tanda Kehormatan
berupa Satyalancana Karya Satya adalah penghargaan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada
Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin
secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh), atau 30
(tiga puluh), dengan ketentuan:
a. dalam masa bekerja
secara terus-menerus PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan ketentuan peraturan
perundangundangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan
negara (CLTN);
b. perhitungan masa
kerja bagi PNS yang pemah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai
sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau
kembali bekerja di intansi; dan
c. perhitungan masa
kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.
2. Nama-nama Pegawai
Negeri Sipil yang diusulkan mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya
Satya adalah mereka yang telah dilakukan verifikasi melalui link: https://bit.ly/verval_slkshut2023.
3. Usul Tanda
Kehormatan Satyalancana Karya Satya akan diproses dengan persyaratan sebagai
berikut:
a. diusulkan melalui
laman resmi: https://ropeg.kemenaq.qo.id/satya:
b. melampirkan 1
(satu) berkas file PDF yang diunggah/upload ke aplikasi online (maksimal 1 MB
per orang) yang terdiri atas:
i. hal. 1 — hasil scan
PDF Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai format Kementerian Sekretariat Negara,
terdapat pada aplikasi online pada huruf a;
ii. hal. 2 — hasil
scan PDF Surat Keputusan Pengangkatan CPNS;
iii. hal. 3— hasil
scan PDF Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir; dan
iv. hal. 4 — hasil
scan PDF Surat Keputusan Jabatan Terakhir.
c. surat pengantar dan
lampiran daftar usul yang ditandatangani dan distempel Pimpinan Satuan/Unit
Kerja disampaikan melalui email: penghargaan.kemenag@gmail.com.
4. Batas waktu
unggah/upload usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya secara online
untuk periode Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023 adalah 28
Februari 2023 pukul 23.59 WIB;
5. Bagi Pegawai Negeri
Sipil yang telah memasuki masa pensiun, dapat diusulkan maksimal I (satu) tahun
setelah batas usia pensiun yang bersangkutan dengan perhitungan masa kerja
sampai dengan batas usia pensiun yang bersangkutan.
6. Bagi Pegawai Negeri
Sipil yang usulnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh verifikator
Kementerian Agama atau verifikator Kementerian Sekretariat Negara, dapat
mengusulkan ulang pada periode berikutnya.
7. Pengelola Biro
Kepegawaian berhak tidak memproses usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya
Satya apabila tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam surat ini.
Itulah informasi
penting bagi Anda yang ingin mengajukan pengusulan Tanda Kerhormatan
Satyalencana Karya Satya. Kesempatan ini tentu sangat berharga untuk anda yang
sudah memasuki masa kerja 10, 20, 30 namun belum memperoleh Tanda Kerhormatan
Satyalencana Karya Satya dari Pemerintah.
Pemberian Tanda
Kerhormatan Satyalencana Karya Satya ini tentu bertujuan seabgai bentuk
penghargaan, pengakuan serta apresiasi diberikan oleh pemerintah dalam hal ini
oleh Presiden langsung atas pengabdian anda sebagai ASN/PNS.
Oleh sebab itu kami
sangat merekomendasikan kepada Anda untuk segera mendaftar pengusulan Tanda
Kerhormatan Satyalencana Karya Satya sebelum waktu dan tanggalnya ditutup. Yang
nantinya bagi yang lulus verifikasi, Satyalencana Karya Satya akan diberikan
pada peringatan 17 Agustus 2023 mendatang.
Demikian informasi tentang cara pengusulan Tanda Kerhormatan Satyalencana Karya Satya kami sampaikan. Semoga informasi bermanfaat bagi anda dan terima kasih atas kunjungannya.
Posting Komentar untuk "ASN Wajib Tahu ! Ini Cara Pengusulan Tanda Kerhormatan Satyalencana Karya Satya Tahun 2023"