Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Pelaksanaan OSN untuk SMA/MA Tahun 2023, Catat ini jadwal dan persyaratannya...


Berdasarkan Pedoman yang telah dikeluarkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia Pusat Prestasi Nasional Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi bahwa OSN untuk jenjang SMA tahun 2023 ini diselenggarakan dengan mekanisme kompetisi yang hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan mekanisme daring untuk seleksi di tingkat daerah.

Namun, seiring dengan situasi pandemi yang semakin mengecil, untuk tingkat nasional, OSN direncanakan kembali dalam wujud luring, meskipun untuk jumlah sasaran pesertanya relatif tidak ada perubahan. Mekanisme daring pada seleksi daerah dan mekanisme luring pada tingkat nasional tentu menjadi sesuatu yang baru, penggabungan antara adaptasi pandemi dan model pascapandemi. Sesuatu yang akan sangat menarik bagi peserta didik yang menyukai tantangan dalam kompetisi di bidang sains.

Pedoman OSN untuk jenjang SMA tahun 2023  ini merupakan norma, prosedur, dan kriteria OSN yang dapat menjadi pegangan peserta didik untuk mengikuti OSN dengan baik. Pedoman ini juga merupakan acuan bagi sekolah, Dinas Pendidikan serta pemangku lainnya untuk ikut serta memastikan para siswa dapat dibimbing dan diantarkan untuk meraih prestasi tinggi di bidang sains.


Tujuan

Tujuan umum diselenggarakan OSN adalah sebagai berikut :

1. Mendapatkan dan mengembangkan peserta didik bertalenta dan berkarakter dengan prestasi internasional, sehingga mampu berkontribusi sebagai perintis pembangunan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mewujudkan bangsa yang unggul.

2. Mendorong pemerataan prestasi untuk memaksimalkan penemuan peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Menciptakan atmosfer berkompetisi dan berprestasi yang sehat, serta mendorong tumbuh kembangnya budaya silih asuh di sekolah dan semua pemangku kepentingan.

4. Menguatkan kelembagaan dalam rangka menuju Manajemen Talenta Nasional (MTN) yang berkesinambungan.

Sementara Tujuan Khususnya dari penyelenggaraan OSN adalah :

1. Menyelenggarakan seleksi peserta didik secara berjenjang dimulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional yang mempunyai kompetensi/ kemampuan dalam bidang Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi.

2. Mendapatkan calon peserta untuk mewakili Indonesia pada kompetisi sains tingkat internasional.

3. Membangun basis data nasional peserta didik yang bertalenta dalam bidang sains.

Hasil yang Diharapkan

Adapun hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan OSN ini adalah

1. Terselenggaranya seleksi peserta OSN bidang Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi secara berjenjang dimulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai ke tingkat nasional.

2. Terpilihnya calon peserta Olimpiade Sains Nasional tingkat kabupaten/kota (OSN-K) untuk diikutsertakan ke tingkat provinsi (OSN-P), terseleksinya pemenang OSN-P untuk diikutsertakan ke tingkat nasional (OSN).

3. Terpilihnya peserta didik terbaik dari OSN yang akan dipersiapkan untuk mengikuti olimpiade sains tingkat internasional.

4. Terciptanya basis data talenta nasional dalam bidang sains.


Tema dan Tagar

Pelaksanaan OSN SMA Tahun 2023 mengusung tema “Berprestasi Membangun Kolaborasi ”, dengan tagar #berprestasimembangunkolaborasi #MERDEKA BERPRESTASI Talenta Sains Mengispirasi.


Bidang Lomba

Bidang lomba dalam kompetisi sains tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional adalah:

  1. Matematika
  2. Fisika
  3. Kimia
  4. Informatika/Komputer
  5. Biologi
  6. Astronomi
  7. Ekonomi
  8. Kebumian
  9. Geografi


Persyaratan Umum Peserta

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Kartu Pelajar/KTP/SIM/Paspor.

2. Berminat dan memiliki nilai baik dari bidang sains yang dipilih.

3. Mendapat persetujuan dari orang tua/wali, dan bila peserta memiliki kebutuhan khusus berkaitan dengan kesehatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.

4. Setiap peserta didik hanya dapat mengikuti salah satu bidang sains dan diusulkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan hasil seleksi tingkat sekolah.

5. Belum pernah meraih medali emas OSN jenjang SMA di bidang sains yang sama.

6. Belum pernah mengikuti kompetisi sains tingkat internasional jenjang SMA di bidang sains yang sama (Lampiran D: Daftar Olimpiade Sains Internasional).

7. Peraih medali OSN bersedia mengikuti pembinaan dan seleksi ke kompetisi tingkat internasional yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional.

8. Untuk beberapa bidang sains, peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional dapat langsung mengikuti OSN dengan merujuk kepada persyaratan khusus sesuai pada bidang sains masing-masing.

9. Menyetujui Pakta Integritas Pelaksanaan OSN-K, OSN-P, dan OSN pada aplikasi kompetisi.

10.Untuk peserta yang mengalami pindah sekolah ke kabupaten/ kota dan/atau provinsi lain, status kepesertaannya tetap didasarkan pada surat keputusan Dinas Pendidikan Provinsi sebelumnya.

11.Memiliki nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semua mata pelajaran dan memiliki sikap yang baik.

12.Mampu mengoperasikan komputer

13.Tidak terlibat dan/atau memakai narkoba.


Jadwal Pelaksanaan

Pelaksanaan Olimpiade Sains dilakukan melalui seleksi secara berjenjang dengan urutan waktu sebagai berikut:

No

Tahap

Tempat

Penanggungjawab

Waktu

1

Seleksi tingkat sekolah (OSN-S)

Sekolah masing-masing

Kepala Sekolah

Februari

2

Seleksi tingkat kab/ kota (OSN-K)

Sekolah masing-masing

BPTI dan Dinas Pendidikan Provinsi

4 s.d 6 April

3

Seleksi tingkat provinsi (OSN-P)

Sekolah masing[1]masing

BPTI

5 s.d 8 Juni

4

Seleksi Tingkat Nasional (OSN)

Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat

BPTI

27 Agustus s.d 2 September

 

Tahapan Pelaksanaan

Tahapan pelaksanaan OSN terdiri atas:

1. Tahapan seleksi tingkat sekolah disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat Sekolah (OSN-S). Sekolah menyeleksi peserta didik berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman ini dan mengajukan maksimal 5 peserta didik terbaik per bidang sains untuk mengikuti seleksi Olimpiade Sains Nasional tingkat Kabupaten/Kota (OSN-K). Penanggung jawab OSN-S adalah Kepala Sekolah.

2. Tahapan seleksi tingkat kabupaten/kota disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat Kabupaten/Kota ( OSN-K)

  • a. Peserta OSN-K adalah peserta didik kelas VIII ( bidang tertentu) sampai kelas XI yang sudah lolos seleksi OSN-S, dan memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh masing[1]masing bidang sains.
  • b. Satuan pendidikan berhak mengirimkan peserta didik terbaik hasil OSN-S dengan jumlah maksimal 5 peserta per bidang kompetisi.
  • c. Pelaksanaan OSN-K dilakukan secara serentak pada waktu yang ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia .
  • d. Pelaksanaan OSN-K menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Tim Juri OSN.
  • e. Penilaian dan penyeleksian peserta OSN-K dilakukan oleh Tim Juri OSN yang dipilih dan ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
  • f. Hasil penilaian dan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • g. Penetapan dan Publikasi hasil OSN-K dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan hasil penilaian Tim Juri OSN yang dikeluarkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
  • h. Balai Pengembangan Talenta Indonesia mendorong inisiatif Dinas Pendidikan Provinsi untuk memberikan apresiasi bagi peserta didik berprestasi di daerahnya.
  • i. Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan OSN-K tercantum dalam lampiran A.

3. Tahapan seleksi tingkat provinsi disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat Provinsi (OSN-P).

a. Peserta OSN-P terdiri dari :

  1. Peserta didik hasil seleksi OSN-K.
  2. Peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional tahun 2022 tahap ke 2 untuk bidang Biologi.
  3. Peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional tahun 2022 tahap ke 1 untuk bidang Matematika dan Kebumian.

b. Jumlah peserta OSN-P hasil seleksi OSN-K setiap bidang maksimal 3 orang per sekolah.

c. Kuota peserta tingkat provinsi

  • Provinsi yang memiliki kabupaten/kota lebih dari 25, maka jumlah maksimum peserta per bidang adalah 4 kali jumlah kabupaten/kota.
  • Provinsi yang memiliki kabupaten/kota tidak lebih dari 25, maka jumlah maksimum peserta per bidang adalah 100 peserta.

d. Jumlah maksimum peserta OSN-P setiap kabupaten/kota sebesar 10% dari kuota provinsi.

e. Peserta OSN-P yang berasal dari hasil seleksi OSN-K terdiri dari satu peserta terbaik dari setiap kabupaten/kota ditambah hasil pemeringkatan sesuai passing grade provinsi hingga mencapai kuota kabupaten/kota.

f. Pelaksanaan OSN-P menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Tim Juri OSN.

g. Pelaksanaan OSN-P dilakukan dalam waktu yang serentak secara nasional.

h. Penilaian dan penyeleksian peserta OSN-P dilakukan oleh Tim Juri OSN.

i. Penetapan dan publikasi hasil OSN-P dilakukan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.

j. Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan OSN-P tercantum dalam lampiran B.


4. Tahapan seleksi tingkat nasional disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional (OSN).

a. Jumlah peserta OSN per bidang berjumlah 100 peserta didik hasil seleksi OSN-P dengan ketentuan :

  1. Setiap provinsi minimal 1 peserta didik (peringkat 1 provinsi).
  2. Setiap provinsi maksimal 10 peserta didik,
  3. Setiap sekolah maksimal 2 peserta didik.

b. Pelaksanaan OSN menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Dewan Juri OSN.

c. OSN dilaksanakan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia

d. Pemenang OSN ditetapkan dan dipublikasikan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.

e. Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan OSN tercantum dalam lampiran C.


Untuk lebih lengkapnya tentang Pedoman OSN SMA/MA Tahun 2023 dapat Anda baca pada link berikut ini.


Link download Pedoman Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMA/MA Tahun 2023 klik DISINI

Demikian informasi jadwal pelaksanaan OSN SMA/MA Tahun 2023 berdasarkan pedoman yang dapat kami bagikan. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih atas kunjungan anda.

Posting Komentar untuk "Pedoman Pelaksanaan OSN untuk SMA/MA Tahun 2023, Catat ini jadwal dan persyaratannya..."