Pedoman Pelaksanaan OSN untuk SMA/MA Tahun 2023, Catat ini jadwal dan persyaratannya...
Namun, seiring dengan situasi pandemi yang
semakin mengecil, untuk tingkat nasional, OSN direncanakan kembali dalam wujud
luring, meskipun untuk jumlah sasaran pesertanya relatif tidak ada perubahan.
Mekanisme daring pada seleksi daerah dan mekanisme luring pada tingkat nasional
tentu menjadi sesuatu yang baru, penggabungan antara adaptasi pandemi dan model
pascapandemi. Sesuatu yang akan sangat menarik bagi peserta didik yang menyukai
tantangan dalam kompetisi di bidang sains.
Pedoman OSN untuk jenjang SMA tahun 2023 ini merupakan norma, prosedur, dan kriteria OSN yang dapat menjadi
pegangan peserta didik untuk mengikuti OSN dengan baik. Pedoman ini juga
merupakan acuan bagi sekolah, Dinas Pendidikan serta pemangku lainnya untuk
ikut serta memastikan para siswa dapat dibimbing dan diantarkan untuk meraih
prestasi tinggi di bidang sains.
Tujuan
Tujuan umum diselenggarakan OSN adalah sebagai berikut :
1. Mendapatkan dan mengembangkan peserta didik
bertalenta dan berkarakter dengan prestasi internasional, sehingga mampu berkontribusi
sebagai perintis pembangunan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk
mewujudkan bangsa yang unggul.
2. Mendorong pemerataan prestasi untuk
memaksimalkan penemuan peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh
pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Menciptakan atmosfer berkompetisi dan
berprestasi yang sehat, serta mendorong tumbuh kembangnya budaya silih asuh di
sekolah dan semua pemangku kepentingan.
4. Menguatkan kelembagaan dalam rangka menuju
Manajemen Talenta Nasional (MTN) yang berkesinambungan.
Sementara Tujuan Khususnya
dari penyelenggaraan OSN adalah :
1. Menyelenggarakan seleksi peserta didik
secara berjenjang dimulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi,
dan tingkat nasional yang mempunyai kompetensi/ kemampuan dalam bidang
Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi,
Kebumian, dan Geografi.
2. Mendapatkan calon peserta untuk mewakili
Indonesia pada kompetisi sains tingkat internasional.
3. Membangun basis data nasional peserta didik
yang bertalenta dalam bidang sains.
Hasil yang Diharapkan
Adapun hasil
yang diharapkan dari penyelenggaraan OSN ini adalah
1. Terselenggaranya seleksi peserta OSN bidang
Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi,
Kebumian, dan Geografi secara berjenjang dimulai dari tingkat sekolah, tingkat
kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai ke tingkat nasional.
2. Terpilihnya calon peserta Olimpiade Sains
Nasional tingkat kabupaten/kota (OSN-K) untuk diikutsertakan ke tingkat
provinsi (OSN-P), terseleksinya pemenang OSN-P untuk diikutsertakan ke tingkat
nasional (OSN).
3. Terpilihnya peserta didik terbaik dari OSN
yang akan dipersiapkan untuk mengikuti olimpiade sains tingkat internasional.
4. Terciptanya basis data talenta nasional
dalam bidang sains.
Tema dan Tagar
Pelaksanaan
OSN SMA
Tahun 2023 mengusung tema “Berprestasi Membangun
Kolaborasi ”, dengan tagar #berprestasimembangunkolaborasi #MERDEKA BERPRESTASI
Talenta Sains Mengispirasi.
Bidang Lomba
Bidang lomba dalam kompetisi sains tingkat
kabupaten/kota, provinsi dan nasional adalah:
- Matematika
- Fisika
- Kimia
- Informatika/Komputer
- Biologi
- Astronomi
- Ekonomi
- Kebumian
- Geografi
Persyaratan Umum Peserta
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan dokumen resmi seperti Kartu Pelajar/KTP/SIM/Paspor.
2. Berminat dan memiliki nilai baik dari
bidang sains yang dipilih.
3. Mendapat persetujuan dari orang tua/wali,
dan bila peserta memiliki kebutuhan khusus berkaitan dengan kesehatan harus
mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
4. Setiap peserta didik hanya dapat mengikuti
salah satu bidang sains dan diusulkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan hasil
seleksi tingkat sekolah.
5. Belum pernah meraih medali emas OSN jenjang
SMA di bidang sains yang sama.
6. Belum pernah mengikuti kompetisi sains
tingkat internasional jenjang SMA di bidang sains yang sama (Lampiran D: Daftar
Olimpiade Sains Internasional).
7. Peraih medali OSN bersedia mengikuti
pembinaan dan seleksi ke kompetisi tingkat internasional yang diselenggarakan
oleh Pusat Prestasi Nasional.
8. Untuk beberapa bidang sains, peserta didik
yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional dapat langsung mengikuti
OSN dengan merujuk kepada persyaratan khusus sesuai pada bidang sains
masing-masing.
9. Menyetujui Pakta Integritas Pelaksanaan
OSN-K, OSN-P, dan OSN pada aplikasi kompetisi.
10.Untuk peserta yang mengalami pindah sekolah
ke kabupaten/ kota dan/atau provinsi lain, status kepesertaannya tetap
didasarkan pada surat keputusan Dinas Pendidikan Provinsi sebelumnya.
11.Memiliki nilai Kriteria Ketuntasan Minimal
(KKM) untuk semua mata pelajaran dan memiliki sikap yang baik.
12.Mampu mengoperasikan komputer
13.Tidak terlibat dan/atau memakai narkoba.
Jadwal Pelaksanaan
Pelaksanaan Olimpiade Sains dilakukan melalui
seleksi secara berjenjang dengan urutan waktu sebagai berikut:
|
No |
Tahap |
Tempat |
Penanggungjawab |
Waktu |
|
1 |
Seleksi tingkat sekolah (OSN-S) |
Sekolah masing-masing |
Kepala Sekolah |
Februari |
|
2 |
Seleksi tingkat kab/ kota (OSN-K) |
Sekolah masing-masing |
BPTI dan Dinas Pendidikan Provinsi |
4 s.d 6 April |
|
3 |
Seleksi tingkat provinsi (OSN-P) |
Sekolah masing[1]masing |
BPTI |
5 s.d 8 Juni |
|
4 |
Seleksi Tingkat Nasional (OSN) |
Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat |
BPTI |
27 Agustus s.d 2 September |
Tahapan Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan OSN terdiri atas:
1. Tahapan seleksi tingkat sekolah disebut
sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat Sekolah (OSN-S). Sekolah menyeleksi
peserta didik berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman ini
dan mengajukan maksimal 5 peserta didik terbaik per bidang sains untuk
mengikuti seleksi Olimpiade Sains Nasional tingkat Kabupaten/Kota (OSN-K).
Penanggung jawab OSN-S adalah Kepala Sekolah.
2. Tahapan seleksi tingkat kabupaten/kota
disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat Kabupaten/Kota ( OSN-K)
- a. Peserta OSN-K adalah peserta didik kelas VIII ( bidang tertentu) sampai kelas XI yang sudah lolos seleksi OSN-S, dan memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh masing[1]masing bidang sains.
- b. Satuan pendidikan berhak mengirimkan peserta didik terbaik hasil OSN-S dengan jumlah maksimal 5 peserta per bidang kompetisi.
- c. Pelaksanaan OSN-K dilakukan secara serentak pada waktu yang ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia .
- d. Pelaksanaan OSN-K menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Tim Juri OSN.
- e. Penilaian dan penyeleksian peserta OSN-K dilakukan oleh Tim Juri OSN yang dipilih dan ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
- f. Hasil penilaian dan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- g. Penetapan dan Publikasi hasil OSN-K dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan hasil penilaian Tim Juri OSN yang dikeluarkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
- h. Balai Pengembangan Talenta Indonesia mendorong inisiatif Dinas Pendidikan Provinsi untuk memberikan apresiasi bagi peserta didik berprestasi di daerahnya.
- i. Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan OSN-K tercantum dalam lampiran A.
3. Tahapan seleksi tingkat provinsi disebut
sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat Provinsi (OSN-P).
a. Peserta OSN-P terdiri dari :
- Peserta didik hasil seleksi OSN-K.
- Peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional tahun 2022 tahap ke 2 untuk bidang Biologi.
- Peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional tahun 2022 tahap ke 1 untuk bidang Matematika dan Kebumian.
b. Jumlah peserta OSN-P hasil seleksi OSN-K
setiap bidang maksimal 3 orang per sekolah.
c. Kuota peserta tingkat provinsi
- Provinsi yang memiliki kabupaten/kota lebih dari 25, maka jumlah maksimum peserta per bidang adalah 4 kali jumlah kabupaten/kota.
- Provinsi yang memiliki kabupaten/kota tidak lebih dari 25, maka jumlah maksimum peserta per bidang adalah 100 peserta.
d. Jumlah maksimum peserta OSN-P setiap
kabupaten/kota sebesar 10% dari kuota provinsi.
e. Peserta OSN-P yang berasal dari hasil
seleksi OSN-K terdiri dari satu peserta terbaik dari setiap kabupaten/kota
ditambah hasil pemeringkatan sesuai passing grade provinsi hingga mencapai
kuota kabupaten/kota.
f. Pelaksanaan OSN-P menggunakan soal dan
kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Tim Juri OSN.
g. Pelaksanaan OSN-P dilakukan dalam waktu
yang serentak secara nasional.
h. Penilaian dan penyeleksian peserta OSN-P
dilakukan oleh Tim Juri OSN.
i. Penetapan dan publikasi hasil OSN-P
dilakukan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
j. Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan
OSN-P tercantum dalam lampiran B.
4. Tahapan seleksi tingkat nasional disebut
sebagai Olimpiade Sains Nasional (OSN).
a. Jumlah peserta OSN per bidang berjumlah 100
peserta didik hasil seleksi OSN-P dengan ketentuan :
- Setiap provinsi minimal 1 peserta didik (peringkat 1 provinsi).
- Setiap provinsi maksimal 10 peserta didik,
- Setiap sekolah maksimal 2 peserta didik.
b. Pelaksanaan OSN menggunakan soal dan kunci
jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Dewan Juri OSN.
c. OSN dilaksanakan oleh Balai Pengembangan
Talenta Indonesia
d. Pemenang OSN ditetapkan dan dipublikasikan
oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
e. Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan
OSN tercantum dalam lampiran C.
Untuk lebih
lengkapnya tentang Pedoman OSN SMA/MA Tahun 2023 dapat Anda baca pada link
berikut ini.
Link
download Pedoman Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMA/MA Tahun 2023 klik DISINI
Demikian
informasi jadwal pelaksanaan OSN SMA/MA Tahun 2023 berdasarkan pedoman yang
dapat kami bagikan. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih atas kunjungan anda.

Posting Komentar untuk "Pedoman Pelaksanaan OSN untuk SMA/MA Tahun 2023, Catat ini jadwal dan persyaratannya..."