Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengumuman Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah Tahun 2023


ntb.igi.or.id- Dirjen Pendis Kemenag kembali membuka Seleksi Fasda (Fasilitator Daerah) Program PKB Madrasah, berikut Jadwal dan Persyaratannya yang wajib anda ketahui.

Berdasarkan surat edaran Dirjen Pendis Kemenag dengan Nomor 239/PMU.MEQR/HM/III/2023  tanggal 1 Maret 2023 Perihal Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah, yang ditujukan kepada: 1. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, 2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan 3. Kepala Madrasah disampaikan bahwa;

Dalam rangka Implementasi Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number 8992-ID Tahun 2023. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan kegiatan Seleksi Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah tahun 2023.

 

PEDOMAN SELEKSI FASDA PROGRAM PKB MADRASAH TAHUN 2023

LATAR BELAKANG

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajara melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).

Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP-MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.

Dalam rangkap mencapai prioritas mutu pendidikan sebagaimana diatas, diperlukan rerutmen Instruktur/fasilitator yang berkualitas. Pelatih tersebut, sesuai dengan ketentuan pedoman PKB Guru, disebut dengan Instruktur Nasional (IN), Fasilitator Provinsi (Fasprov), Fasilitator Daerah Kabupaten/Kota (Fasda) yang akan bertugas di masing-masing kegiatan level Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Melalui rekrutmen para instruktur/fasilitator, diharapakan mampu mendorong KKG/MGMP/MGBK sebagai komunitas belajar bagi guru-guru madrasah untuk melaksanakan PKB. Untuk menjamin mutu penyelenggaraan PKB guru di KKG/MGMP/MGBK, para fasilitator pada kelompok kerja ditunjuk sebagai pihak yang melakukan fasilitasi dan pendampingan pada pelaksanaan PKB guru.

 

TUJUAN

Dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen 3 Proyek REPMEQR (Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri (IBRD No 8992-ID), bersama ini disampaikan kesempatan kepada Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru, dan Masyarakat Peduli Pendidikan yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi Fasilitator Daerah (FasDa).

 

KETENTUAN UMUM

Seleksi fasilitator PKB adalah seleksi tingkat kabupaten/kota. Adapun kriteria umum peserta seleksi fasilitator daerah dari unsur Guru adalah;

1. Kualifikasi Pendidikan minimal S1

2. Masa tugas menjadi guru (negeri atau swasta) minimal 5 tahun.

3. Memiliki penilaian kinerja guru minimal terampil diutamakan.

4. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB

5. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber/instruktur tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten dibuktikan dengan sertifikat.

6. Mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Projct Management Unit.

7. Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.

8. Mendapat persetujuan dari atasan langsung yang dibuktikan dengan surat rekomendasi.

9. Panitia akan melakukan seleksi semua berkas pendaftaran yang masuk dan melakukan seleksi administrasi. Bagi yang dinyatakan lolos administrasi akan diundang dalam seleksi akademik.

 

KETENTUAN KHUSUS

Fasilitator Daerah (FasDa) merupakan kumpulan guru – guru terbaik yang direkrut oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota untuk disiapkan menjadi Fasilitator atau narasumber kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS tingkat Kabupaten/kota.

Peserta seleksi adalah guru-guru yang harus memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus sebagai berikut:

a. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB sebagaimana penjelasan berikut:

Fasilitator KKG MI

Persyaratan

1. Sertifikat Pendidik

2. Diutamakan Pendidikan S1 PGMI/PGSD/Bahasa Indonesia (Fasilitator Literasi)

3. Diutamakan Pendidikan S1 PGMI/PGSD/Matematika (Fasilitator Numerasi)

4. Diutamakan Pendidikan S1 PGMI/PGSD/IPA (Fasilitator Sains)

 

Fasilitator MGMP MTs

Persyaratan

1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel

2. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bahasa Indonesia, B. Inggris, Matematika, dan IPA).

 

Fasilitator MGMP MA

1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel

2. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Fisika, Kimia, dan Biologi).

 

Fasilitator MGBK MTs/MA

1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel

2. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bimbingan Konseling).

 

Fasilitator KKM

1. Sertifikat pendidik

2. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai kepala madrasah minimal 2 tahun.

 

Fasilitator POKJAWAS

1. Sertifikat pendidik

2. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Pengawas madrasah minimal 2 tahun.

 

b. Bertugas di Madrasah yang berada di wilayah kabupaten/kota sasaran;

c. Diutamakan memiliki nilai asesmen kompetensi guru/kepala/pengawas madrasah;

d. Diutamakan Memiliki Pengalaman sebagai fasilitator atau narasumber minimal di kegiatan KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS;

e. Diutamakan pengurus KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS dibuktikan dengan SK.

f. Mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Projct Management Unit;

g. Panitia akan melakukan verifikasi dokumen pendaftaran. Peserta diharuskan mengisi formulir dan mengupload dokumen kelengkapan pendaftaran secara online melalui link yang sudah ditentukan.

h. Melampirkan (upload) dokumen karya yang relevan selama menjadi guru/kepala/pengawas madrasah dan atau publikasi ilmiah atau karya inovatif diutamakan.

 

KETENTUAN KHUSUS UNTUK DAERAH 3T

1. Daerah Sasaran Pelatihan Daerah 3T

Pada tahun 2023 akan dilaksanakan Pelatihan Guru dan Tenaga Kependidikan untuk daerah 3T dan Perbatasan dengan kabupaten sasaran sebagai berikut:

NTT

  • Belu
  • Timor Tengah Selatan
  • Sumba Tengah
  • Sumba Barat Daya

Sumatera Utara

  •  Nias Utara
  • Nias Selatan
  • Nias Barat

Lampung

  • Pesisir Barat

Kalimantan Barat

  • Sanggau
  • Kapuas Hulu
  • Sambas

Papua

  • Nabire
  • Keerom

 

2. Ketentuan Umum Daerah 3T

Kriteria umum peserta seleksi fasilitator daerah dari unsur Guru adalah:

a. Memiliki Kualifikasi Pendidikan minimal S1;

b. Masa tugas menjadi guru (negeri atau swasta) minimal 2 tahun;

c. Berlatar belakang pendidikan sesuai dengan modul PKB Guru atau Rumpun Mapel.

d. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber/instruktur tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten sesuai posisi pendaftaran.

e. Bertugas di Madrasah atau di wilayah kabupaten sasaran.

 

Kriteria umum peserta seleksi fasilitator daerah dari unsur Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah adalah:

a. Memiliki Kualifikasi Pendidikan minimal S1

b. Masa tugas menjadi Kepala Madrasah/Pengawas Madrasah (negeri atau swasta) minimal 2 tahun.

c. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber/instruktur sesuai posisi pendaftaran.

 

3. Ketentuan Khusus Daerah 3T

a. Berlatar belakang pendidikan sesuai dengan modul PKB sebagaimana penjelasan berikut:

Fasilitator KKG MI

1. Sertifikat Pendidik

2. Diutamakan Pendidikan S1 PGMI/PGSD/Bahasa Indonesia (Fasilitator Literasi)

3. Diutamakan Pendidikan S1 PGMI/PGSD/Matematika (Fasilitator Numerasi)

4. Diutamakan Pendidikan S1 PGMI/PGSD/IPA (Fasilitator Sains)

 

Fasilitator MGMP MTs

1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel diutamakan

2. Diutamakan S1 Matematika

3. Diutamakan S1 Bahasa Inggris

 

Fasilitator MGMP MA

1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel diutamakan

2. Diutamakan S1 Matematika Diutamakan S1 Bahasa Inggris

 

Fasilitator KKM/Pokjawas

1. Sertifikat Pendidik

2. Kepala Madrasah/Pengawas

3. Diutamakan S1 Pendidikan

 

b. Bertugas di Madrasah atau di wilayah kabupaten sasaran;

c. Diutamakan memiliki nilai asesmen kompetensi guru di wilayah kerja untuk Guru/Kepala/Pengawas

 

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Fasilitator Daerah (FasDa)

a. Mengikuti Pelatihan Fasilitator Tingkat Kabupaten/Kota

b. Menerapkan prinsip-prinsip fasilitator yang efektif dalam pelatihan dengan pendekatan pembelajar dewasa (andragogy).

c. Melatih Fasilitator Daerah (Pelatihan dilakukan dengan format Team Teaching) baik moda tatap muka maupun moda daring;

d. Melatih guru di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS baik moda tatap muka maupun moda daring dengan menggunakan modul yang sudah disiapkan;

e. Mendampingi/mentoring guru, kepala, dan pengawas madarsah di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS maupun di madrasah;

f. Memfasilitasi peserta pelatihn sesuai dengan modul;

g. Memberikan input atau umpan balik (feedback) hasil dari implementasi modul dalam pelatihan;

h. Memantau dan mengevaluasi;

i. Melaporkan hasil pelatihan;

j. Mendokumentasikan hasil pelatihan.

 

TAHAPAN SELEKSI

1. Pengumuman : 5 Maret 2023

2. Pendaftaran secara Online melalui: https://madrasahreform.kemenag.go.id/fasilitatorpkb/  : 5 – 30 Maret 2023

3. Seleksi Administrasi : 1-4 April 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administratif : 5 April 2023

5. Simulasi Ujian CBT :8 – 10 April 2023

6. Ujian/Tes Online (CBT) : 11 - 13 April 2023

7. Pleno Hasil Seleksi : 17 April 2023

8. Pengumuman Akhir : 8 Mei 2023

 

KEBUTUHAN FASILITATOR

Pendaftaran fasilitator daerah di buka secara umum dan ketentuan jumlah yang akan diterima ditentukan berdasarkan hasil pemetaan jumlah sebaran Kelompok Kerja yang ada di masing-masing kabupaten/Kota.

 

PANITIA SELEKSI

Panitia seleksi ditunjuk melalui SK Project Management Unit (PMU). Adapun tugas tim seleksi adalah:

1. Mensosialisasikan tahapan rekruitmen ke Kanwil Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota;

2. Menyiapkan instrumen tes seleksi peserta;

3. Melaksanakan seleksi akademik;

4. Membuat rekomendasi hasil seleksi;

5. Mengusulkan peserta yang lolos seleksi sebagai peserta pelatihan;

6. Menkonfirmasikan proses seleksi fasilitator provinsi dan daerah.

 

LAYANAN INFORMASI

Project Management Unit Realizing Education’s Promise (Madrasah Education Quality Reform)

Gedung Kementerian Agama RI Lt 6 Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta

Website :https://madrasahreform.kemenag.go.id/

Email : https://rep-meqr.kemenag.go.id

WA : 081119686999

 

Untuk lebih lengkapnya informasi terkait syarat, ketentuan dan jadwal seleksi calon fasilitator daerah untuk program PKB bagi guru Madrasah tahun 2023 dapat di baca pada link berikut.

 

Link download Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah Tahun 2023 (DISINI)

Demikian informasi seleksi pelaksanaan seleksi fasilitator daerah program pkb guru madrasah tahun 2023 yang kami dapat sampaikan, semoga ada manfaatnya dan terima kasih atas kunjungan Anda.

Posting Komentar untuk "Pengumuman Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah Tahun 2023"