Pengumuman Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah Tahun 2023
Berdasarkan surat edaran Dirjen Pendis Kemenag
dengan Nomor 239/PMU.MEQR/HM/III/2023 tanggal 1 Maret 2023 Perihal
Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah, yang ditujukan
kepada: 1. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, 2. Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan 3. Kepala Madrasah disampaikan bahwa;
Dalam rangka Implementasi Proyek
Realizing Education’s
Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved
Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number
8992-ID Tahun 2023. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan
kegiatan Seleksi Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah tahun 2023.
PEDOMAN SELEKSI FASDA PROGRAM PKB MADRASAH TAHUN 2023
LATAR BELAKANG
Salah satu prioritas Rencana Strategis
Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan
mutu pembelajara melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga
kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga
kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).
Fokus program tersebut dilakukan di kelompok
kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG),
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling
(MGBK), Kelompok Kerja Madrasah
(KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.
Proyek Realizing Education’s Promise: Support
to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education
(Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP-MEQR, yaitu sebuah
program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber
pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID)
dari tahun 2020 sampai dengan 2024.
Dalam rangkap mencapai prioritas mutu
pendidikan sebagaimana diatas, diperlukan rerutmen Instruktur/fasilitator yang
berkualitas. Pelatih tersebut, sesuai dengan ketentuan pedoman PKB Guru, disebut dengan Instruktur Nasional
(IN), Fasilitator Provinsi (Fasprov), Fasilitator Daerah Kabupaten/Kota (Fasda)
yang akan bertugas di masing-masing kegiatan level Nasional, Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
Melalui rekrutmen para instruktur/fasilitator,
diharapakan mampu mendorong KKG/MGMP/MGBK sebagai komunitas belajar bagi
guru-guru madrasah untuk melaksanakan PKB. Untuk menjamin mutu penyelenggaraan
PKB guru di KKG/MGMP/MGBK,
para fasilitator pada kelompok kerja ditunjuk sebagai pihak yang melakukan
fasilitasi dan pendampingan pada pelaksanaan PKB guru.
TUJUAN
Dalam rangka mendukung implementasi kegiatan
Komponen 3 Proyek REPMEQR (Realizing Education’s Promise – Madrasah Education
Quality Reform) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri (IBRD No 8992-ID),
bersama ini disampaikan kesempatan kepada Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah,
Guru, dan Masyarakat Peduli Pendidikan yang memenuhi persyaratan untuk
mendaftar menjadi Fasilitator Daerah (FasDa).
KETENTUAN UMUM
Seleksi fasilitator PKB adalah seleksi tingkat
kabupaten/kota. Adapun kriteria umum peserta seleksi fasilitator daerah dari
unsur Guru adalah;
1. Kualifikasi Pendidikan minimal S1
2. Masa tugas menjadi guru (negeri atau
swasta) minimal 5 tahun.
3. Memiliki penilaian kinerja guru minimal
terampil diutamakan.
4. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan
modul PKB
5. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai
fasilitator/narasumber/instruktur tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten
dibuktikan dengan sertifikat.
6. Mengikuti seleksi administrasi dan seleksi
akademik yang diselenggarakan oleh Projct Management Unit.
7. Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota
yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.
8. Mendapat persetujuan dari atasan langsung
yang dibuktikan dengan surat rekomendasi.
9. Panitia akan melakukan seleksi semua berkas
pendaftaran yang masuk dan melakukan seleksi administrasi. Bagi yang dinyatakan
lolos administrasi akan diundang dalam seleksi akademik.
KETENTUAN KHUSUS
Fasilitator Daerah (FasDa) merupakan kumpulan
guru – guru terbaik yang direkrut oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota
untuk disiapkan menjadi Fasilitator atau narasumber kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan guru
di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS tingkat Kabupaten/kota.
Peserta seleksi adalah guru-guru yang harus
memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus sebagai berikut:
a. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan
modul PKB sebagaimana penjelasan berikut:
Fasilitator KKG MI
Persyaratan
1. Sertifikat Pendidik
2. Diutamakan Pendidikan S1 PGMI/PGSD/Bahasa
Indonesia (Fasilitator Literasi)
3. Diutamakan Pendidikan S1
PGMI/PGSD/Matematika (Fasilitator Numerasi)
4. Diutamakan Pendidikan S1 PGMI/PGSD/IPA
(Fasilitator Sains)
Fasilitator MGMP MTs
Persyaratan
1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel
2. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bahasa Indonesia, B. Inggris,
Matematika, dan IPA).
Fasilitator MGMP MA
1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel
2. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran
(Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Fisika, Kimia, dan
Biologi).
Fasilitator MGBK MTs/MA
1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel
2. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran
(Bimbingan Konseling).
Fasilitator KKM
1. Sertifikat pendidik
2. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai
kepala madrasah minimal 2 tahun.
Fasilitator POKJAWAS
1. Sertifikat pendidik
2. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai
Pengawas madrasah minimal 2 tahun.
b. Bertugas di Madrasah yang berada di wilayah
kabupaten/kota sasaran;
c. Diutamakan memiliki nilai asesmen
kompetensi guru/kepala/pengawas madrasah;
d. Diutamakan Memiliki Pengalaman sebagai
fasilitator atau narasumber minimal di kegiatan KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS;
e. Diutamakan pengurus KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS
dibuktikan dengan SK.
f. Mengikuti seleksi administrasi dan seleksi
akademik yang diselenggarakan oleh Projct Management Unit;
g. Panitia akan melakukan verifikasi dokumen
pendaftaran. Peserta diharuskan mengisi formulir dan mengupload dokumen kelengkapan
pendaftaran secara online melalui link yang sudah ditentukan.
h. Melampirkan (upload) dokumen karya yang
relevan selama menjadi guru/kepala/pengawas madrasah dan atau publikasi ilmiah
atau karya inovatif diutamakan.
KETENTUAN KHUSUS UNTUK DAERAH 3T
1. Daerah Sasaran Pelatihan Daerah 3T
Pada tahun 2023 akan dilaksanakan Pelatihan
Guru dan Tenaga Kependidikan untuk daerah 3T dan Perbatasan dengan kabupaten
sasaran sebagai berikut:
NTT
- Belu
- Timor Tengah Selatan
- Sumba Tengah
- Sumba Barat Daya
Sumatera Utara
- Nias Utara
- Nias Selatan
- Nias Barat
Lampung
- Pesisir Barat
Kalimantan Barat
- Sanggau
- Kapuas Hulu
- Sambas
Papua
- Nabire
- Keerom
2. Ketentuan Umum Daerah 3T
Kriteria umum peserta seleksi fasilitator
daerah dari unsur Guru adalah:
a. Memiliki Kualifikasi Pendidikan minimal S1;
b. Masa tugas menjadi guru (negeri atau
swasta) minimal 2 tahun;
c. Berlatar belakang pendidikan sesuai dengan
modul PKB Guru atau Rumpun Mapel.
d. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai
fasilitator/narasumber/instruktur tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten sesuai
posisi pendaftaran.
e. Bertugas di Madrasah atau di wilayah
kabupaten sasaran.
Kriteria umum peserta seleksi fasilitator
daerah dari unsur Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah adalah:
a. Memiliki Kualifikasi Pendidikan minimal S1
b. Masa tugas menjadi Kepala Madrasah/Pengawas
Madrasah (negeri atau swasta) minimal 2 tahun.
c. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai
fasilitator/narasumber/instruktur sesuai posisi pendaftaran.
3. Ketentuan Khusus Daerah 3T
a. Berlatar belakang pendidikan sesuai dengan
modul PKB sebagaimana penjelasan berikut:
Fasilitator KKG MI
1. Sertifikat Pendidik
2. Diutamakan Pendidikan S1 PGMI/PGSD/Bahasa
Indonesia (Fasilitator Literasi)
3. Diutamakan Pendidikan S1
PGMI/PGSD/Matematika (Fasilitator Numerasi)
4. Diutamakan Pendidikan S1 PGMI/PGSD/IPA
(Fasilitator Sains)
Fasilitator MGMP MTs
1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel diutamakan
2. Diutamakan S1 Matematika
3. Diutamakan S1 Bahasa Inggris
Fasilitator MGMP MA
1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel diutamakan
2. Diutamakan S1 Matematika Diutamakan S1
Bahasa Inggris
Fasilitator KKM/Pokjawas
1. Sertifikat Pendidik
2. Kepala Madrasah/Pengawas
3. Diutamakan S1 Pendidikan
b. Bertugas di Madrasah atau di wilayah
kabupaten sasaran;
c. Diutamakan memiliki nilai asesmen
kompetensi guru di wilayah kerja untuk Guru/Kepala/Pengawas
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Fasilitator Daerah (FasDa)
a. Mengikuti Pelatihan Fasilitator Tingkat
Kabupaten/Kota
b. Menerapkan prinsip-prinsip fasilitator yang
efektif dalam pelatihan dengan pendekatan pembelajar dewasa (andragogy).
c. Melatih Fasilitator Daerah (Pelatihan
dilakukan dengan format Team Teaching) baik moda tatap muka maupun moda daring;
d. Melatih guru di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS
baik moda tatap muka maupun moda daring dengan menggunakan modul yang sudah
disiapkan;
e. Mendampingi/mentoring guru, kepala, dan
pengawas madarsah di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS maupun di madrasah;
f. Memfasilitasi peserta pelatihn sesuai
dengan modul;
g. Memberikan input atau umpan balik
(feedback) hasil dari implementasi modul dalam pelatihan;
h. Memantau dan mengevaluasi;
i. Melaporkan hasil pelatihan;
j. Mendokumentasikan hasil pelatihan.
TAHAPAN SELEKSI
1. Pengumuman : 5 Maret 2023
2. Pendaftaran secara Online melalui: https://madrasahreform.kemenag.go.id/fasilitatorpkb/ :
5 – 30 Maret 2023
3. Seleksi Administrasi : 1-4 April 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administratif : 5
April 2023
5. Simulasi Ujian CBT :8 – 10 April 2023
6. Ujian/Tes Online (CBT) : 11 - 13 April 2023
7. Pleno Hasil Seleksi : 17 April 2023
8. Pengumuman Akhir : 8 Mei 2023
KEBUTUHAN FASILITATOR
Pendaftaran fasilitator daerah di buka secara
umum dan ketentuan jumlah yang akan diterima ditentukan berdasarkan hasil
pemetaan jumlah sebaran Kelompok Kerja yang ada di masing-masing
kabupaten/Kota.
PANITIA SELEKSI
Panitia seleksi ditunjuk melalui SK Project
Management Unit (PMU). Adapun tugas tim seleksi adalah:
1. Mensosialisasikan tahapan rekruitmen ke
Kanwil Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota;
2. Menyiapkan instrumen tes seleksi peserta;
3. Melaksanakan seleksi akademik;
4. Membuat rekomendasi hasil seleksi;
5. Mengusulkan peserta yang lolos seleksi
sebagai peserta pelatihan;
6. Menkonfirmasikan proses seleksi fasilitator
provinsi dan daerah.
LAYANAN INFORMASI
Project Management Unit Realizing Education’s
Promise (Madrasah Education Quality Reform)
Gedung Kementerian Agama RI Lt 6 Jl. Lapangan
Banteng Barat 3-4 Jakarta
Website :https://madrasahreform.kemenag.go.id/
Email : https://rep-meqr.kemenag.go.id
WA : 081119686999
Untuk lebih lengkapnya informasi terkait
syarat, ketentuan dan jadwal seleksi calon fasilitator daerah untuk program PKB
bagi guru Madrasah tahun 2023 dapat di baca pada link berikut.
Link download Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi seleksi pelaksanaan seleksi fasilitator daerah program pkb guru madrasah tahun 2023 yang kami dapat sampaikan, semoga ada manfaatnya dan terima kasih atas kunjungan Anda.

Posting Komentar untuk "Pengumuman Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah Tahun 2023"