INDONESIA WAJIB MILITER
INDONESIA WAJIB MILITER
Oleh : Syahruna (PP IGI)
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 30, yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Undang-undang yang mengatur wajib militer di Indonesia adalah UU Nomor 66 Tahun 1958 tentang Wajib-Militer. UU ini disahkan di Jakarta pada 1 Agustus 1958 dan mulai berlaku pada 20 Agustus 1958. UU Nomor 66 Tahun 1958 mengatur tentang definisi wajib militer sebagai kewajiban warga negara untuk menyumbangkan tenaganya dalam upaya mempertahankan NKRI dari segala macam gangguan dan ancaman.
Definisi Wajib Militer dengan Pewajib Militer memang berbeda.
Pewajib militer adalah warga negara yang dapat dipanggil untuk melakukan wajib militer. Militer wajib adalah pewajib militer yang terpilih dan dimasukkan dalam Angkatan Perang untuk melakukan dinas wajib militer.
Sedangkan Wajib Militer adalah program negara untuk semua warga Negara Republik Indonesia. Program ini biasanya diadakan untuk meningkatkan kedisiplinan, ketangguhan, keberanian, dan kemandirian seseorang dalam melindungi NKRI.
Namun, penerapan wajib militer di Indonesia belum diterapkan secara menyeluruh. Ada beberapa upaya untuk menerapkan wajib militer di negara Republik Indonesia. Semoga Presiden Prabowo Subianto dapat menerapkannya untuk meningkatkan kedisiplinan dan ketangguhan serta menanamkan rasa cinta rakyat pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wajib Militer merupakan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Amanah konstitusi ini perlu segera dilaksanakan oleh pemerintah sekarang. Langkah awalnya perlu merancang bangun Action Plan yang jitu dengan melibatkan semua elemen.
Kajian rutin secara akademik dapat dilakukan berpusat di LEMHANAS, Kementerian Pertahanan, dan atau di Kampus Universitas Pertahanan. Hasilnya dapat diimplementasikan ke daerah- daerah.
Tiap daerah wajib memasukkan Mata pelajaran Wajib Militer sebagai Mata Pelajaran Ekstra Kurikuler. Begitu pula di Perguruan- Peguruan Tinggi. Baik Negeri maupun Swasta wajib memiliki Mata Kuliah ekstra kurikuler Wajib Militer.
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Wajib Militer pun harus dilaksanakan pada partai -partai politik, LSM, Ormas,organisasi pemuda, organisasi agama, organisasi wanita, organisasi profesi, organisasi pengusaha dan pedagang, Komunitas Pensiunan maupun para napi.
Para Perwira , Guru Besar , para ahli lainnya dan para Akademisi bisa menjadi Guru dan Dosen Tamu sebagai bagian dari Pengabdian Masyarakat.
Kegiatan doktrin Wajib Militer ini harus bersifat menyeluruh, cepat dan tepat. Buku buku sebagai Materi ajar harus segera dipersiapkan agar tahun depan pendidikan wajib militer segera dilaksanakan.
Semoga
Syahruna
Dari Pulau Seribu Masjid,
24 Desember 2024
Posting Komentar untuk "INDONESIA WAJIB MILITER "