Kabar Baik! Syarat Tatap Muka 24 Jam untuk Guru Sertifikasi Resmi Dirombak
Meskipun guru sertifikasi telah berhak menerima tunjangan profesi guru setiap triwulannya, pemerintah tetap menetapkan syarat-syarat yang wajib dipenuhi. Salah satu syarat utama adalah beban mengajar tatap muka selama 24 jam per minggu. Sayangnya, syarat ini seringkali menjadi beban bagi guru sertifikasi yang memiliki jumlah rombongan belajar (rombel) yang sedikit.
Akibatnya, banyak dana tunjangan profesi guru yang seharusnya diterima oleh guru sertifikasi harus dikembalikan ke pusat. Hal ini tentunya menjadi permasalahan yang perlu segera diatasi, agar kesejahteraan dan motivasi guru sertifikasi dapat terjaga dengan baik.
Menyadari permasalahan ini, Mendikbudristek dan jajaran pemerintah terkait bergerak cepat untuk mencari solusi. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyatakan bahwa Peraturan Menteri (Permen) tentang syarat beban kerja 24 jam akan segera dirombak.
"Kemarin Pak Menteri juga ingin guru jangan lagi seperti itu, jadi nanti kita merubah Permen (Peraturan Menteri) tentang beban kerja yang mana mewajibkan 24 jam itu diturunkan menjadi 18," tegas Nunuk Suryani.
Penurunan beban mengajar tatap muka menjadi 18 jam per minggu diharapkan dapat mengurangi beban guru sertifikasi, terutama mereka yang memiliki jumlah rombel sedikit. Dengan demikian, dana tunjangan profesi guru yang seharusnya mereka terima tidak perlu dikembalikan lagi ke pusat.
Langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan dan profesionalisme guru sertifikasi. Selain itu, perubahan Permen ini juga diharapkan dapat menjaga motivasi dan semangat para guru sertifikasi dalam menjalankan tugas mulia mereka.
Guru sertifikasi merupakan aset berharga bagi dunia pendidikan di Indonesia. Mereka telah membuktikan kompetensi dan dedikasi mereka melalui proses sertifikasi yang ketat. Oleh karena itu, pemerintah memandang penting untuk terus menjaga kesejahteraan dan profesionalisme mereka.
Dengan adanya tunjangan profesi guru yang memadai dan beban mengajar yang lebih sesuai, diharapkan para guru sertifikasi dapat fokus pada peningkatan kualitas pengajaran dan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi perkembangan peserta didik.
Selain itu, langkah pemerintah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain untuk memberikan perhatian dan dukungan yang lebih baik bagi guru-guru sertifikasi di wilayahnya masing-masing.
Melalui kerja sama yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para guru sertifikasi, diharapkan sistem pendidikan di Indonesia dapat terus berkembang dan menghasilkan generasi-generasi penerus yang unggul dan berdaya saing global.
Posting Komentar untuk "Kabar Baik! Syarat Tatap Muka 24 Jam untuk Guru Sertifikasi Resmi Dirombak"