Mendikdasmen Abdul Mu’ti Umumkan Pembaruan Sistem Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
![]() |
| Sumber: ss youtube Kemdikdasmen |
Mataram, 9 Desember 2024 – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, resmi meluncurkan sistem pembaruan pengelolaan kinerja untuk guru, kepala sekolah (KS), dan pengawas sekolah (PS). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi, sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Dalam rilis persnya sebagaimana ditayangkan di kanal youtube Kemdikdasmen, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa sistem baru ini bertujuan untuk mengurangi beban administrasi yang selama ini menjadi kendala bagi para guru dalam melaksanakan tugas utamanya, yaitu mengajar dan mendidik. “Administrasi tetap penting, tetapi jangan sampai membebani guru,” ungkap Abdul Mu’ti.
Fokus Pada Efisiensi dan Pengembangan Kinerja
Salah satu poin utama dalam kebijakan baru ini adalah fleksibilitas dalam pemenuhan jam kerja guru. Jika sebelumnya 24 jam kerja guru harus dilakukan secara tatap muka, kini sebagian dapat diisi dengan kegiatan lain yang relevan, seperti membimbing siswa, pelatihan, atau pengembangan diri. “Guru tidak perlu terpaku pada 24 jam tatap muka, tapi tetap harus mencakup lima aspek utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengembangkan diri, dan tugas-tugas lainnya,” jelasnya.
Selain itu, perubahan signifikan lainnya adalah penghapusan sistem berbasis poin yang sebelumnya mewajibkan guru mencapai minimal 32 poin melalui berbagai kegiatan seperti seminar dan webinar.
Dalam sistem baru ini, guru langsung dapat merencanakan kinerja tahunan tanpa perlu mengunggah dokumen administratif yang sebelumnya memakan banyak waktu. Kepala sekolah akan memverifikasi dokumen secara langsung tanpa perlu proses unggah ke sistem pusat.
Sistem Digital Terintegrasi
Kementerian juga bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyelaraskan data dan sistem pengelolaan kinerja guru. “Sistem e-kinerja yang kami desain ini akan mempermudah proses penilaian tanpa mengorbankan aspek akuntabilitas. Guru dapat lebih fokus kepada pembelajaran yang berpusat pada siswa,” ujar Mendikdasmen.
Pelaksanaan Dimulai Tahun 2025
Pembaruan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025, bersamaan dengan ditandatanganinya Surat Edaran Bersama antara Mendikdasmen dan Kepala BKN. Surat ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan dalam melaksanakan penilaian kinerja yang lebih efisien, bermakna, dan mendukung pengembangan profesionalisme guru.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat lebih nyaman dan fokus dalam menjalankan tugas mereka sebagai penggerak utama pendidikan di Indonesia,” tutup Abdul Mu’ti.
Kebijakan baru ini mendapatkan apresiasi luas karena dinilai memberikan solusi konkret terhadap tantangan birokrasi dalam dunia pendidikan, sekaligus mendorong terciptanya tenaga pendidik yang lebih profesional dan berkualitas. (Ruslan Wahid)
Sumber: youtube Kemdikdasmen

Posting Komentar untuk "Mendikdasmen Abdul Mu’ti Umumkan Pembaruan Sistem Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah"