Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mulai 1 Januari 2025, Beban Administratif Guru Berkurang Drastis Tak Perlu Mengajar Tatap Muka 24 Jam

sumber: youtube/kemdikdasmen

igintb- Pada tanggal 1 Januari 2025, sebuah perubahan besar akan terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah merilis pembaruan sistem pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah akan mengalami pengurangan beban administratif yang signifikan. "Sesuai arahan Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, sistem pelaporan kinerja akan dibuat lebih sederhana dan efisien," ujar Nunuk saat memberikan laporan pada acara rilis pembaruan pengelolaan kinerja di Jakarta, Senin (9/12).

Pembaruan ini merupakan jawaban atas keluhan yang selama ini dirasakan oleh para guru terkait beban administrasi yang memberatkan. Platform pengelolaan e-kinerja yang telah diluncurkan pada 19 Desember 2023 akan disederhanakan, sehingga guru dapat lebih fokus pada tugas utamanya, yaitu mengajar dan membimbing.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa pengelolaan kinerja ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022. Sistem penilaian kinerja yang terintegrasi ini akan memudahkan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dalam melaporkan kinerjanya.

"Pengelolaan kinerja yang sebelumnya dinilai membebani guru secara administratif, kini telah disederhanakan oleh BKN agar lebih mudah dijalankan," ujar Haryomo.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa pembaruan pengelolaan kinerja ini merupakan jawaban atas permintaan Presiden Prabowo Subianto agar birokrasi di bidang pendidikan tidak berbelit-belit. Perubahan ini bukan untuk melonggarkan tugas dan tanggung jawab guru, melainkan untuk mengembalikan peran dan fungsi guru yang sesungguhnya.

"Ada perubahan-perubahan dalam pemenuhan jam mengajar 24 jam sepekan. Sebelumnya, guru harus mengejar dari lonceng ke lonceng. Sekarang, mereka tidak lagi terikat dengan aturan tersebut," jelas Abdul Mu'ti.

Guru tidak lagi diwajibkan untuk mengajar tatap muka selama 24 jam per minggu, melainkan dapat mengisi waktu tersebut dengan kegiatan membimbing dan mendampingi siswa. Selama ini, tugas membimbing dan mendampingi siswa sering terabaikan karena terlalu fokus pada pemenuhan jam mengajar.

"Keaktifan guru di masyarakat, di sekolah, serta keterlibatan dalam organisasi profesi juga akan dihitung sebagai bagian dari pemenuhan 24 jam mengajar. Selain itu, laporan kinerja hanya akan dilaporkan satu kali dalam setahun, tidak lagi dua kali seperti sebelumnya," tambah Abdul Mu'ti.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan guru akan lebih fokus dalam menjalankan perannya sebagai pengajar, pembimbing, dan aktif di lingkungan masyarakat serta sekolah. Guru akan memiliki lebih banyak waktu untuk mengembangkan diri, berinovasi, dan memberikan yang terbaik bagi peserta didik.

Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa sebanyak 1,7 juta guru ASN sudah mengisi pengelolaan e-kinerja. Bagi guru yang masih mengisi platform lama, diberikan kesempatan untuk tetap melanjutkannya hingga akhir tahun 2024. Setelah itu, semua guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah akan beralih ke sistem pengelolaan kinerja yang baru.

Pembaruan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia. Guru akan memiliki lebih banyak waktu untuk fokus pada tugas utamanya, yaitu mengajar, membimbing, dan berperan aktif di masyarakat. Dengan demikian, kualitas pendidikan di Indonesia diharapkan akan semakin meningkat, sehingga dapat menghasilkan generasi penerus yang lebih unggul dan siap menghadapi tantangan di masa depan.

Sumber : www.jpnn.com

Posting Komentar untuk "Mulai 1 Januari 2025, Beban Administratif Guru Berkurang Drastis Tak Perlu Mengajar Tatap Muka 24 Jam"