Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024: Jabatan Pengawas Sekolah Resmi Dihapus

Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024

Dunia pendidikan di Indonesia kembali mengalami perubahan signifikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PAN RB Nomor 21 Tahun 2024. Peraturan ini membawa kabar penting bagi para pendidik, khususnya pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar. Salah satu perubahan besar yang diatur dalam peraturan ini adalah penghapusan jabatan pengawas sekolah yang dikembalikan menjadi jabatan guru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien dan efektif. Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara mendalam isi dari peraturan ini, implikasinya, dan langkah-langkah yang perlu diambil oleh para pendidik terkait perubahan ini.

Latar Belakang Kebijakan

Perubahan kebijakan yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 didasari oleh kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam poin pertimbangan peraturan ini, disebutkan bahwa integrasi berbagai jabatan fungsional, seperti pengawas sekolah, penilik, pamong belajar, dan guru ke dalam satu jabatan fungsional guru, diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih terintegrasi dan mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.

Kemenpan RB menetapkan peraturan ini pada 10 Desember 2024, dan resmi diundangkan pada 23 Desember 2024. Kebijakan ini memberikan waktu dua tahun bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan penyesuaian, termasuk bagi para pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar yang terdampak langsung oleh perubahan ini.

Isi Utama Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024

Salah satu poin utama dari peraturan ini adalah penghapusan jabatan pengawas sekolah. Berikut adalah beberapa ketentuan penting yang perlu dipahami:

1. Penyesuaian Jabatan Fungsional

Pasal 23 peraturan ini menjelaskan tentang penyesuaian jabatan fungsional yang akan dilakukan sebagai berikut:

  • Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama
    Ditujukan untuk PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pamong belajar ahli pertama atau penilik ahli pertama.
  • Jabatan Fungsional Guru Ahli Muda
    Ditujukan untuk PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pengawas sekolah ahli muda, pamong belajar ahli muda, atau penilik ahli muda.
  • Jabatan Fungsional Guru Ahli Madya
    Ditujukan untuk PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pengawas sekolah ahli madya, pamong belajar ahli madya, atau penilik ahli madya.

Penyesuaian ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama dua tahun sejak peraturan ini diundangkan. Artinya, pada akhir 2026, semua jabatan pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar akan resmi disesuaikan menjadi jabatan fungsional guru.

2. Penugasan Baru bagi Guru

Para pendidik yang terdampak oleh perubahan ini akan mendapatkan penugasan baru sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan pendidikan:

  • Pendamping Satuan Pendidikan
    Guru yang sebelumnya menduduki jabatan pengawas sekolah akan ditugaskan sebagai pendamping satuan pendidikan. Penugasan ini memastikan bahwa peran mereka dalam mendukung mutu pendidikan tetap berlanjut, meskipun dalam kapasitas yang berbeda.
  • Pendidik di Jalur Pendidikan Nonformal
    Guru yang sebelumnya menduduki jabatan pamong belajar akan bertugas sebagai pendidik di jalur pendidikan nonformal.

3. Sertifikasi Pendidik

Guru yang sebelumnya menduduki jabatan pengawas sekolah, penilik, atau pamong belajar diwajibkan memiliki sertifikat pendidik. Mereka diberikan waktu dua tahun sejak peraturan ini diundangkan untuk memenuhi persyaratan ini. Bagi yang telah memiliki sertifikat pendidik, berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG).

4. Ketentuan untuk Jabatan Ahli Utama

PNS yang menduduki jabatan pengawas sekolah ahli utama atau penilik ahli utama tetap melaksanakan tugasnya hingga usia pensiun, yaitu 65 tahun. Tugas mereka akan disesuaikan dengan peran sebagai pendamping satuan pendidikan, namun status jabatan mereka tetap dihormati.

5. Penyesuaian Angka Kredit

Angka kredit yang telah diperoleh oleh pengawas sekolah, penilik, atau pamong belajar sebelumnya akan disesuaikan dengan jabatan fungsional guru sesuai jenjangnya. Hal ini memastikan bahwa pengalaman dan kontribusi mereka tetap diakui dalam sistem baru.

Implikasi Perubahan bagi Dunia Pendidikan

Perubahan ini memiliki beberapa implikasi yang perlu dipahami oleh para pendidik dan pemangku kepentingan:

  1. Efisiensi Sistem Pendidikan
    Dengan menyatukan berbagai jabatan fungsional ke dalam satu jabatan fungsional guru, sistem pengelolaan pendidik diharapkan menjadi lebih efisien dan terintegrasi. Hal ini juga mempermudah proses administrasi dan penilaian kinerja.
  2. Peningkatan Peran Guru
    Perubahan ini menegaskan pentingnya peran guru sebagai pendamping satuan pendidikan. Guru tidak hanya berfungsi sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendamping yang mendukung pengembangan mutu pendidikan secara menyeluruh.
  3. Tantangan Penyesuaian
    Para pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar perlu beradaptasi dengan perubahan ini. Proses penyesuaian, termasuk pemenuhan persyaratan sertifikasi pendidik, memerlukan waktu dan dukungan dari berbagai pihak.
  4. Peluang Baru
    Bagi para pendidik yang memiliki sertifikasi pendidik, perubahan ini membawa peluang baru, termasuk akses terhadap tunjangan profesi guru (TPG). Hal ini memberikan insentif bagi para pendidik untuk terus meningkatkan kompetensi mereka.

Kesimpulan dan Harapan

Perubahan yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 adalah langkah besar dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem pendidikan di Indonesia. Meskipun perubahan ini menimbulkan tantangan, terutama bagi para pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar, namun juga membuka peluang untuk peran yang lebih terintegrasi dan pengakuan yang lebih baik terhadap kontribusi mereka.

Harapan ke depan, dengan adanya integrasi ini, kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat. Semua pihak, mulai dari pendidik hingga pemangku kebijakan, diharapkan dapat bekerja sama dalam menyukseskan implementasi peraturan ini. Dengan semangat perubahan dan kolaborasi, mari kita wujudkan sistem pendidikan yang lebih baik untuk generasi mendatang.

Apa pendapat Anda tentang perubahan ini? Jangan ragu untuk berbagi pandangan dan pengalaman Anda di kolom komentar. Mari kita berdiskusi untuk mendukung dunia pendidikan yang lebih baik.

Download Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024

Untuk selengkapnya isi dari Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 dapat anda unduh pada tautan berikut ini.

Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024: Jabatan Pengawas Sekolah Resmi Dihapus"