Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024: Jabatan Pengawas Sekolah Resmi Dihapus
Dunia pendidikan di Indonesia kembali mengalami perubahan signifikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PAN RB Nomor 21 Tahun 2024. Peraturan ini membawa kabar penting bagi para pendidik, khususnya pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar. Salah satu perubahan besar yang diatur dalam peraturan ini adalah penghapusan jabatan pengawas sekolah yang dikembalikan menjadi jabatan guru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien dan efektif. Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara mendalam isi dari peraturan ini, implikasinya, dan langkah-langkah yang perlu diambil oleh para pendidik terkait perubahan ini.
Latar Belakang Kebijakan
Perubahan kebijakan yang tertuang dalam Permenpan RB
Nomor 21 Tahun 2024 didasari oleh kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi
dan efektivitas pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam poin
pertimbangan peraturan ini, disebutkan bahwa integrasi berbagai jabatan
fungsional, seperti pengawas sekolah, penilik, pamong belajar, dan guru ke
dalam satu jabatan fungsional guru, diharapkan dapat menciptakan sistem yang
lebih terintegrasi dan mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.
Kemenpan RB menetapkan peraturan ini pada 10 Desember 2024,
dan resmi diundangkan pada 23 Desember 2024. Kebijakan ini memberikan waktu dua
tahun bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan penyesuaian, termasuk bagi
para pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar yang terdampak langsung oleh
perubahan ini.
Isi Utama Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024
Salah satu poin utama dari peraturan ini adalah penghapusan
jabatan pengawas sekolah. Berikut adalah beberapa ketentuan penting yang perlu
dipahami:
1. Penyesuaian Jabatan Fungsional
Pasal 23 peraturan ini menjelaskan tentang penyesuaian
jabatan fungsional yang akan dilakukan sebagai berikut:
- Jabatan
Fungsional Guru Ahli Pertama
Ditujukan untuk PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pamong belajar ahli pertama atau penilik ahli pertama. - Jabatan
Fungsional Guru Ahli Muda
Ditujukan untuk PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pengawas sekolah ahli muda, pamong belajar ahli muda, atau penilik ahli muda. - Jabatan
Fungsional Guru Ahli Madya
Ditujukan untuk PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pengawas sekolah ahli madya, pamong belajar ahli madya, atau penilik ahli madya.
Penyesuaian ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama
dua tahun sejak peraturan ini diundangkan. Artinya, pada akhir 2026, semua
jabatan pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar akan resmi disesuaikan
menjadi jabatan fungsional guru.
2. Penugasan Baru bagi Guru
Para pendidik yang terdampak oleh perubahan ini akan
mendapatkan penugasan baru sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan pendidikan:
- Pendamping
Satuan Pendidikan
Guru yang sebelumnya menduduki jabatan pengawas sekolah akan ditugaskan sebagai pendamping satuan pendidikan. Penugasan ini memastikan bahwa peran mereka dalam mendukung mutu pendidikan tetap berlanjut, meskipun dalam kapasitas yang berbeda. - Pendidik
di Jalur Pendidikan Nonformal
Guru yang sebelumnya menduduki jabatan pamong belajar akan bertugas sebagai pendidik di jalur pendidikan nonformal.
3. Sertifikasi Pendidik
Guru yang sebelumnya menduduki jabatan pengawas sekolah,
penilik, atau pamong belajar diwajibkan memiliki sertifikat pendidik. Mereka
diberikan waktu dua tahun sejak peraturan ini diundangkan untuk memenuhi
persyaratan ini. Bagi yang telah memiliki sertifikat pendidik, berhak menerima
tunjangan profesi guru (TPG).
4. Ketentuan untuk Jabatan Ahli Utama
PNS yang menduduki jabatan pengawas sekolah ahli utama atau
penilik ahli utama tetap melaksanakan tugasnya hingga usia pensiun, yaitu 65
tahun. Tugas mereka akan disesuaikan dengan peran sebagai pendamping satuan
pendidikan, namun status jabatan mereka tetap dihormati.
5. Penyesuaian Angka Kredit
Angka kredit yang telah diperoleh oleh pengawas sekolah,
penilik, atau pamong belajar sebelumnya akan disesuaikan dengan jabatan
fungsional guru sesuai jenjangnya. Hal ini memastikan bahwa pengalaman dan
kontribusi mereka tetap diakui dalam sistem baru.
Implikasi Perubahan bagi Dunia Pendidikan
Perubahan ini memiliki beberapa implikasi yang perlu
dipahami oleh para pendidik dan pemangku kepentingan:
- Efisiensi
Sistem Pendidikan
Dengan menyatukan berbagai jabatan fungsional ke dalam satu jabatan fungsional guru, sistem pengelolaan pendidik diharapkan menjadi lebih efisien dan terintegrasi. Hal ini juga mempermudah proses administrasi dan penilaian kinerja. - Peningkatan
Peran Guru
Perubahan ini menegaskan pentingnya peran guru sebagai pendamping satuan pendidikan. Guru tidak hanya berfungsi sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendamping yang mendukung pengembangan mutu pendidikan secara menyeluruh. - Tantangan
Penyesuaian
Para pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar perlu beradaptasi dengan perubahan ini. Proses penyesuaian, termasuk pemenuhan persyaratan sertifikasi pendidik, memerlukan waktu dan dukungan dari berbagai pihak. - Peluang
Baru
Bagi para pendidik yang memiliki sertifikasi pendidik, perubahan ini membawa peluang baru, termasuk akses terhadap tunjangan profesi guru (TPG). Hal ini memberikan insentif bagi para pendidik untuk terus meningkatkan kompetensi mereka.
Kesimpulan dan Harapan
Perubahan yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun
2024 adalah langkah besar dalam upaya meningkatkan efisiensi dan
efektivitas sistem pendidikan di Indonesia. Meskipun perubahan ini menimbulkan
tantangan, terutama bagi para pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar,
namun juga membuka peluang untuk peran yang lebih terintegrasi dan pengakuan
yang lebih baik terhadap kontribusi mereka.
Harapan ke depan, dengan adanya integrasi ini, kualitas
pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat. Semua pihak, mulai dari pendidik
hingga pemangku kebijakan, diharapkan dapat bekerja sama dalam menyukseskan
implementasi peraturan ini. Dengan semangat perubahan dan kolaborasi, mari kita
wujudkan sistem pendidikan yang lebih baik untuk generasi mendatang.
Apa pendapat Anda tentang perubahan ini? Jangan ragu
untuk berbagi pandangan dan pengalaman Anda di kolom komentar. Mari kita
berdiskusi untuk mendukung dunia pendidikan yang lebih baik.
Download Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024
Untuk selengkapnya isi dari Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 dapat anda unduh pada tautan berikut ini.
Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024: Jabatan Pengawas Sekolah Resmi Dihapus"