Tunjangan Kesejahteraan Guru dan Dosen
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN GURU DAN DOSEN
Oleh : Syahruna (PP IGI)
Beberapa hari ini banyak yang mendiskusikan tentang Tunjangan kesejahteraan Guru. Namun Tunjangan kesejahteraan Dosen belum sempat dibicarakan. Padahal mereka sama sama mengajar , mendidik ,dan membimbing anak anak bangsa untuk menjadi pintar, cerdas dan berahlak mulia.
Walaupun disebut dosen, pada ahirnya juga tetap disebut Guru. Karena tidak ada Dosen Besar , yang ada hanyalah Guru Besar.
Yang mengajar di TK,SD,SMP, SMA, maupun yang mengajar di Perguruan Tinggi tetap dimaknai sebagai guru. Hanya sebutan yang berbeda.
Tugas guru dan dosen sangat berat. Mulai dari Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pun masih dimintai pula tanggung jawab moral di dalamnya.
Di pemerintahan Tugas perencanaan di lakukan oleh Bapenas dan Bapeda. Kemudian implementasinya oleh semua instansi atau departemen di struktur pemerintahan yang ada, sedangkan tugas evaluasi dilakukan oleh instansi tertentu. Dan responsibility nya tentu oleh Pucuk pimpinan.
Semua tugas dan fungsi berat itu diemban oleh masing masing guru dan dosen secara mandiri.
Kemudian untuk menyukseskan pelaksanaan tugas dan fungsinya , gaji dan tunjangannya menjadi beban biaya untuk menyukseskan program kerjanya selama mengajar.
Agar guru dan dosen bisa tampil maksimal dan kharismatik, mereka harus up to date. Mengeluarkan gaji dan tunjangan tadi untuk beli laptop, LCD, flash disk, beli paket internet, dan membeli materi berupa PPT di internet, belum lagi mereka harus menyiapkan penampilan yang bagus dan modis, agar mereka bisa digugu dan ditiru, semua itu tentu membutuhakan biaya. Dan tentu semua biaya itu diambil dari gajinya dan tunjangan yang sangat minim itu.
Agar guru dan dosen bisa naik pangkat, mereka harus mengeluarkan biaya lagi dari gaji dan tunjangan tadi untuk penelitian. Baik penelitian tindakan kelas maupun penelitian lainnya.
Setelah penelitian, guru dan dosen harus mengexpose tulisanya ke jurnal jurnal. Baik jurnal nasional maupun jurnal international.
Agar tulisan hasil penelitiannya bisa dimuat, maka guru dan dosen harus membayar jurnal itu dengan biaya yang mahal hingga mencapai puluhan juta.
Semua pendapatan baik berupa gaji maupun tunjangan kesejahteraan tentu tidak mencukupi untuk biaya perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi guru dan dosen. Apa lagi ditambah dengan biaya hidup.
Setelah dihitung maka pendapatan Guru dan Dosen seharusnya tidak boleh di bawah Rp. 80.000.000 per bulan agar guru dan dosen untuk masa kerja nol tahun lebih tenang dan nyaman mengajar dan mendidik anak bangsa. Sedangkan guru dan dosen yang masa kerjanya di atas lima tahun harus di atas 100 juta rupiah.
Jika hal ini dapat diwujudkan, maka guru dan dosen tidak akan ada beban, maka tiap saat akan selalu berpikir untuk meningkatkan kualitas dirinya.
Guru dan dosen pintar dan cerdas dapat menciptakan anak anak didiknya menjadi pintar dan cerdas pula.
Mari kita cerdaskan guru dan dosen dengan meningkatkan pendapatan mereka.
Semoga
Salam hormat dari murid mu
untuk guru dan dosen ku.
Syahruna
Puri Anggrek,
4 Desember 2024
Posting Komentar untuk "Tunjangan Kesejahteraan Guru dan Dosen"