SE Ditjen GTK Tentang Penyesuaian Masa Transisi ke Dalam Jabatan Fungsional Guru
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengeluarkan surat edaran terkait masa transisi penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Guru. Surat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024.
Tujuan dan Ruang Lingkup
Surat ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan penyesuaian terhadap ASN yang akan dialihkan ke JF Guru. Penerima surat adalah Menteri Agama, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia, serta berbagai instansi terkait lainnya.Ketentuan Penyesuaian JF Guru
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024, ketentuan penyesuaian JF Guru adalah sebagai berikut:- Ahli
Pertama: ASN yang saat ini menduduki jabatan Pamong Belajar ahli
pertama dan Penilik ahli pertama akan disesuaikan ke dalam JF Guru ahli
pertama.
- Ahli
Muda: ASN yang menduduki jabatan Pengawas Sekolah ahli muda, Pamong
Belajar ahli muda, dan Penilik ahli muda akan dialihkan ke JF Guru ahli
muda.
- Ahli
Madya: ASN yang menjabat sebagai Pengawas Sekolah ahli madya, Pamong
Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya akan masuk ke JF Guru ahli
madya.
Proses penyesuaian ini memiliki batas waktu maksimal dua
tahun sejak Permenpan RB tersebut diundangkan.
Langkah-langkah Selama Masa Transisi
Selama masa transisi sebelum penyesuaian JF Guru sepenuhnya diberlakukan, beberapa langkah diatur:- ASN
tetap menjalankan tugas sesuai jabatan fungsional yang saat ini diemban.
- Pemerintah
dan pemerintah daerah tetap memberikan layanan kepegawaian, penghasilan,
tunjangan, penghargaan, dan tata kelola lainnya sebagaimana mestinya.
- Data
pejabat fungsional yang akan disesuaikan harus dipastikan valid dan
terkini di sistem seperti Dapodik, SIM-Tendik, atau SI-ASN.
Komitmen Pemerintah
Kemendikbudristek, melalui Kemendikdasmen, akan segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan penyesuaian untuk mendukung kelancaran proses ini. Pemerintah pusat dan daerah juga diminta memastikan seluruh proses transisi berjalan dengan baik dan sesuai aturan.Penutup
Surat Ditjen GTK ini mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme guru sebagai salah satu elemen kunci pendidikan. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan jabatan fungsional guru lebih terstruktur dan terintegrasi, sehingga mendukung tercapainya mutu pendidikan nasional yang lebih baik.Untuk informasi lebih lanjut, SE Ditjen GTK Tentang
Penyesuaian Masa Transisi ke Dalam Jabatan Fungsional Guru dapat diunduh pada
tautan berikut ini.
Posting Komentar untuk "SE Ditjen GTK Tentang Penyesuaian Masa Transisi ke Dalam Jabatan Fungsional Guru"