Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE Ditjen GTK Tentang Penyesuaian Masa Transisi ke Dalam Jabatan Fungsional Guru

SE Ditjen GTK Tentang Penyesuaian Masa Transisi ke Dalam Jabatan Fungsional Guru

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengeluarkan surat edaran terkait masa transisi penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Guru. Surat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024.

Tujuan dan Ruang Lingkup

Surat ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan penyesuaian terhadap ASN yang akan dialihkan ke JF Guru. Penerima surat adalah Menteri Agama, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia, serta berbagai instansi terkait lainnya.

Ketentuan Penyesuaian JF Guru

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024, ketentuan penyesuaian JF Guru adalah sebagai berikut:

  1. Ahli Pertama: ASN yang saat ini menduduki jabatan Pamong Belajar ahli pertama dan Penilik ahli pertama akan disesuaikan ke dalam JF Guru ahli pertama.
  2. Ahli Muda: ASN yang menduduki jabatan Pengawas Sekolah ahli muda, Pamong Belajar ahli muda, dan Penilik ahli muda akan dialihkan ke JF Guru ahli muda.
  3. Ahli Madya: ASN yang menjabat sebagai Pengawas Sekolah ahli madya, Pamong Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya akan masuk ke JF Guru ahli madya.

Proses penyesuaian ini memiliki batas waktu maksimal dua tahun sejak Permenpan RB tersebut diundangkan.

Langkah-langkah Selama Masa Transisi

Selama masa transisi sebelum penyesuaian JF Guru sepenuhnya diberlakukan, beberapa langkah diatur:

  1. ASN tetap menjalankan tugas sesuai jabatan fungsional yang saat ini diemban.
  2. Pemerintah dan pemerintah daerah tetap memberikan layanan kepegawaian, penghasilan, tunjangan, penghargaan, dan tata kelola lainnya sebagaimana mestinya.
  3. Data pejabat fungsional yang akan disesuaikan harus dipastikan valid dan terkini di sistem seperti Dapodik, SIM-Tendik, atau SI-ASN.

Komitmen Pemerintah

Kemendikbudristek, melalui Kemendikdasmen, akan segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan penyesuaian untuk mendukung kelancaran proses ini. Pemerintah pusat dan daerah juga diminta memastikan seluruh proses transisi berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

Penutup

Surat Ditjen GTK ini mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme guru sebagai salah satu elemen kunci pendidikan. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan jabatan fungsional guru lebih terstruktur dan terintegrasi, sehingga mendukung tercapainya mutu pendidikan nasional yang lebih baik.

Untuk informasi lebih lanjut, SE Ditjen GTK Tentang Penyesuaian Masa Transisi ke Dalam Jabatan Fungsional Guru dapat diunduh pada tautan berikut ini.

Posting Komentar untuk "SE Ditjen GTK Tentang Penyesuaian Masa Transisi ke Dalam Jabatan Fungsional Guru"