Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

IGI NTB dan IGI Lombok Barat Bedah Standar Proses 2026: Arah Baru Pembelajaran Bermakna, Berkesadaran, dan Berdampak Nyata

igi ntb

Mataram — Dinamika kebijakan pendidikan nasional terus bergerak seiring upaya negara menghadirkan pembelajaran yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman dan karakter peserta didik. Menyadari pentingnya pemahaman yang utuh dan kritis terhadap perubahan regulasi tersebut, Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama IGI Kabupaten Lombok Barat menyelenggarakan Webinar Series IGI NTB 2026 dengan tema “Standar Proses 2026: Arah Baru Pembelajaran Bermakna dan Berdampak Nyata”, pada Jum’at, 30 Januari 2026, secara daring melalui Zoom.

Webinar ini dirancang sebagai ruang belajar bersama bagi guru, kepala sekolah, pengawas, dan praktisi pendidikan untuk tidak sekadar “tahu regulasi”, tetapi benar-benar memahami makna dan implikasinya dalam praktik pembelajaran di kelas. Perubahan Standar Proses dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menuntut guru bertransformasi dari sekadar pelaksana kurikulum menjadi perancang pengalaman belajar yang sadar tujuan, kontekstual, dan berorientasi pada kebutuhan murid.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Wilayah IGI NTB, Ibu Nengah Istiqomah, M.Pd. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa IGI memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk mengawal kebijakan pendidikan agar benar-benar berdampak di ruang kelas, bukan berhenti pada tataran dokumen.

Menurutnya, perubahan Standar Proses harus dipahami sebagai peluang untuk memperbaiki kualitas pembelajaran dan memperkuat peran guru sebagai pendidik sejati. Ia mengingatkan bahwa regulasi tidak boleh menjadi beban administratif yang menjauhkan guru dari murid, tetapi justru menjadi pijakan untuk menghadirkan pembelajaran yang lebih manusiawi dan bermakna.

“Guru hari ini tidak cukup hanya patuh regulasi. Guru harus mampu membaca arah kebijakan dan menerjemahkannya menjadi praktik pembelajaran yang berpihak pada murid dan berdampak nyata,” tegasnya.


Webinar ini menghadirkan Purni Susanto, S.Pd., M.Ed., M.Hum., M.Pd, Kasi Kurikulum PSMA Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi NTB, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia mengupas secara komprehensif konsep, filosofi, serta implikasi praktis Standar Proses menurut Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026.

Purni Susanto mengawali dengan menempatkan Standar Proses dalam kerangka besar sistem pendidikan nasional. Ia mengajak peserta meninjau kembali landasan yuridis pendidikan, mulai dari UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hingga PP Nomor 57 Tahun 2021 yang direvisi menjadi PP Nomor 4 Tahun 2022. Seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa Standar Proses merupakan bagian integral dari Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Ia menjelaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 secara resmi mencabut Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022, namun tetap mempertahankan spirit pembelajaran yang berpusat pada murid. Perubahan yang dilakukan lebih pada penegasan arah dan penyederhanaan praktik, bukan penghilangan esensi pedagogis.

Definisi Standar Proses dan Perubahan Paradigma Pembelajaran

Dalam regulasi terbaru, Standar Proses didefinisikan sebagai kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Definisi ini menegaskan bahwa proses pembelajaran tidak boleh berjalan seragam tanpa mempertimbangkan konteks dan karakteristik murid.

Purni Susanto menekankan pentingnya pergeseran paradigma dari pembelajaran berorientasi materi menuju pembelajaran berorientasi pengalaman belajar murid. Murid tidak lagi diposisikan sebagai objek penerima informasi, melainkan subjek aktif yang membangun pengetahuan, sikap, dan keterampilan melalui proses yang sadar, bermakna, dan reflektif.

Tiga Pilar Standar Proses: Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penilaian

Cakupan Standar Proses 2026 meliputi tiga aspek utama, yaitu perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran. Ketiganya harus dipahami sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Pada aspek perencanaan pembelajaran, Purni Susanto menjelaskan bahwa perencanaan bukan lagi soal kelengkapan format, tetapi tentang kejelasan arah dan tujuan pembelajaran. Dokumen perencanaan minimal memuat:

  1. tujuan pembelajaran,
  2. langkah-langkah pembelajaran, dan
  3. penilaian atau asesmen pembelajaran.

Dokumen tersebut harus bersifat fleksibel, jelas, dan sederhana, sehingga guru memiliki keleluasaan menyesuaikan pembelajaran dengan kondisi nyata di kelas. Regulasi ini sekaligus menegaskan penghapusan sejumlah istilah dan komponen lama yang dinilai membebani guru secara administratif.

“Perencanaan pembelajaran bukan tumpukan kertas. Ia adalah peta jalan guru dalam mengantarkan murid mencapai tujuan belajar,” ujarnya.

Prinsip Pembelajaran dalam Standar Proses 2026

Pada aspek pelaksanaan, Standar Proses 2026 menegaskan tiga prinsip utama pembelajaran, yaitu berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Pembelajaran berkesadaran adalah proses yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga mereka termotivasi, aktif, dan mampu mengatur diri sendiri. Pembelajaran bermakna terjadi ketika murid mampu mengaitkan apa yang dipelajari dengan kehidupan nyata dan membangun pengetahuan baru secara kontekstual. Sementara pembelajaran menggembirakan menuntut guru menciptakan suasana belajar yang positif, menantang, dan memotivasi.

Suasana belajar yang diharapkan meliputi pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, serta memberikan ruang bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian murid, sesuai bakat dan perkembangan psikologisnya 

Peran Strategis Guru dalam Standar Proses

Standar Proses 2026 menegaskan kembali tiga peran utama guru, yakni sebagai teladan, pendamping, dan fasilitator. Guru diharapkan mampu menunjukkan keteladanan melalui perilaku mulia dan sikap terbuka, mendampingi murid dengan bimbingan yang konstruktif, serta memfasilitasi kebutuhan belajar murid secara adil dan inklusif.

Pendampingan tidak lagi dipahami sebagai kontrol ketat, melainkan sebagai dukungan agar murid mampu membangun pengetahuan secara aktif. Fasilitasi berarti menyediakan akses, kesempatan, dan ruang bagi murid untuk mengembangkan strategi belajarnya sendiri.

Pengalaman Belajar yang Utuh: Memahami, Mengaplikasi, dan Merefleksi

Lebih jauh, Purni Susanto menekankan bahwa pelaksanaan pembelajaran harus memberi pengalaman belajar yang utuh, mencakup tiga tahapan utama, yaitu:

  1. Memahami,
  2. Mengaplikasi, dan
  3. Merefleksi.

Tahap memahami melibatkan murid dalam membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber. Tahap mengaplikasi mendorong murid menggunakan pengetahuan dalam konteks kehidupan nyata. Sementara refleksi menjadi ruang penting bagi murid untuk mengevaluasi proses dan hasil belajar, sekaligus mengembangkan kemandirian belajar.

Menurutnya, refleksi sering kali terabaikan dalam praktik pembelajaran, padahal menjadi kunci pembentukan pembelajar sepanjang hayat.

Kerangka Pembelajaran dan Pemanfaatan Teknologi

Standar Proses 2026 juga mengatur kerangka pembelajaran yang mencakup praktik pedagogis, kemitraan pembelajaran, lingkungan pembelajaran, dan pemanfaatan teknologi. Lingkungan belajar dipahami secara luas, mencakup kondisi fisik, virtual, dan sosial yang aman, nyaman, serta inklusif.

Pemanfaatan teknologi diarahkan bukan sekadar digitalisasi materi, tetapi optimalisasi teknologi untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.

Penilaian Proses Pembelajaran yang Reflektif dan Kolaboratif

Pada aspek penilaian, Standar Proses 2026 menegaskan bahwa penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran oleh guru. Penilaian dilakukan melalui refleksi diri guru, serta dapat melibatkan sesama pendidik, kepala satuan pendidikan, dan murid.

Penilaian oleh murid bertujuan membangun kemandirian, tanggung jawab, serta suasana pembelajaran yang partisipatif dan saling menghargai. Sementara penilaian oleh sesama pendidik dan kepala sekolah diharapkan membangun budaya reflektif dan saling belajar di lingkungan sekolah.

Ruang Diskusi dan Tantangan Implementasi

Webinar yang dipandu oleh Host Arifin Hargianto, S.Pd., S.Kom., M.Eng dan Moderator Nurhidayati, S.Pd., M.Pd ini berlangsung dinamis. Peserta aktif mendiskusikan tantangan implementasi Standar Proses 2026, mulai dari kesiapan guru, dukungan lingkungan sekolah, hingga keterbatasan sumber daya dan motivasi pengembangan diri.

Purni Susanto mengakui bahwa guru merupakan ujung tombak implementasi Standar Nasional Pendidikan. Oleh karena itu, dukungan kebijakan, pendampingan berkelanjutan, serta budaya belajar di lingkungan sekolah menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi Standar Proses.

Melalui webinar ini, IGI NTB dan IGI Lombok Barat berharap para pendidik tidak hanya memahami Standar Proses 2026 sebagai regulasi, tetapi menjadikannya sebagai panduan reflektif untuk memperbaiki kualitas pembelajaran. Standar Proses 2026 diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, menggembirakan, dan berdampak nyata bagi murid. (Ruslan)

Posting Komentar untuk "IGI NTB dan IGI Lombok Barat Bedah Standar Proses 2026: Arah Baru Pembelajaran Bermakna, Berkesadaran, dan Berdampak Nyata"