IGI NTB Desak Pemprov Cairkan TPG dan THR 2025: Hak Guru Tak Boleh Tertunda!
![]()
Ketua IGI Wil. NTB Nengah Istiqomah, M.Pd
Mataram, NTB – Ikatan Guru Indonesia (IGI)
Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) secara tegas mendesak Pemerintah Provinsi NTB
untuk segera menuntaskan kewajiban pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun anggaran 2025. Himbauan ini muncul setelah
ribuan guru tingkat SMA, SMK, dan SLB di bawah naungan pemerintah provinsi
masih belum menerima hak normatif mereka, padahal waktu telah menunjukkan
Februari 2026. Situasi ini menimbulkan keresahan mendalam di kalangan pendidik
dan memicu tanda tanya besar mengenai efektivitas birokrasi di tingkat
provinsi.
Keterlambatan pembayaran hak-hak guru ini telah menjadi
sorotan serius. Tunjangan Profesi Guru, yang merupakan apresiasi atas kinerja
dan kualifikasi profesional guru, serta Tunjangan Hari Raya yang esensial untuk
mendukung kebutuhan keluarga saat hari besar keagamaan, seharusnya menjadi
prioritas dalam alokasi anggaran dan proses pencairan. Namun, penantian panjang
sejak tahun lalu telah memaksa para guru untuk bersabar di tengah
ketidakpastian.
Kesenjangan dalam Pencairan: Provinsi Tertinggal dari Kabupaten/Kota
Salah satu aspek yang paling menyoroti dan memicu keresahan
adalah adanya kesenjangan signifikan dalam proses pencairan antara pemerintah
provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota di NTB. Diketahui, sejumlah
daerah seperti Mataram, Lombok Barat, hingga Dompu, telah lebih dahulu
menuntaskan pembayaran TPG dan THR bagi para guru di wilayah mereka. Kontras
ini secara langsung menyoroti kinerja birokrasi di tingkat provinsi yang
dinilai lamban dan kurang responsif dibandingkan dengan pemerintah daerah lainnya.
Kecepatan dan ketepatan pemerintah kabupaten/kota dalam memenuhi hak-hak guru
mereka menjadi barometer yang semakin menekan Pemprov NTB untuk segera
bertindak.
Kondisi ini tidak hanya menciptakan perbedaan perlakuan,
tetapi juga berpotensi menggerus rasa keadilan di antara para pendidik.
Guru-guru di bawah naungan provinsi merasa dianaktirikan ketika rekan-rekan
mereka di bawah yurisdiksi kabupaten/kota sudah menikmati hak-haknya.
Perbandingan ini menjadi pemicu utama desakan IGI NTB agar Pemprov NTB segera
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pencairan dana dan proses
administrasinya. Kesenjangan ini menunjukkan adanya disparitas dalam efisiensi
tata kelola keuangan daerah yang memerlukan perhatian serius dari pihak
berwenang di tingkat provinsi.
Pertanyaan IGI NTB: Dana Pusat Tersedia, Data Administratif Lengkap, Mengapa Masih Macet?
Ketua IGI NTB, Nengah Istiqomah, M.Pd., menyampaikan
keheranannya atas situasi yang terjadi. Menurutnya, informasi yang diterima IGI
NTB menunjukkan bahwa dana dari pemerintah pusat untuk TPG dan THR tahun
anggaran 2025 dikabarkan sudah tersedia dan telah ditransfer ke kas daerah.
Lebih lanjut, data administrasi yang diperlukan, atau yang dikenal dengan
istilah 'amprah', juga telah dinyatakan lengkap dan siap untuk diproses.
Kondisi ini, menurut IGI NTB, seharusnya membuka jalan bagi pencairan dana tanpa
hambatan berarti.
"Jika dana sudah ditransfer pusat dan data sudah siap,
alasan teknis apa lagi yang menghambat? Ini menyangkut hak normatif guru yang
setara dengan dua kali gaji dalam setahun," tegas Istiqomah dengan nada
prihatin. Pernyataan ini secara gamblang menyoroti kejanggalan dalam birokrasi
Pemprov NTB. Jika dua prasyarat utama—ketersediaan dana dan kelengkapan
data—sudah terpenuhi, maka seharusnya tidak ada alasan substantif yang
menghalangi pencairan dana tersebut. Pertanyaan ini mengisyaratkan kemungkinan
adanya masalah internal pada sistem atau proses pencairan di tingkat provinsi.
Nengah Istiqomah menekankan bahwa TPG dan THR bukanlah
sekadar bonus, melainkan hak normatif yang melekat pada profesi guru. Tunjangan
Profesi Guru memiliki peran krusial dalam menunjang profesionalisme dan
kesejahteraan guru, serta menjadi bagian integral dari pengakuan terhadap
kompetensi mereka. Sementara itu, THR berfungsi sebagai stimulus ekonomi,
khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan, yang sangat membantu guru
dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Keduanya secara kolektif setara dengan dua
kali gaji pokok, menjadikannya komponen pendapatan yang signifikan bagi para
pendidik yang berhak menerima.
Desakan Transparansi dan Kepastian Waktu Pencairan
Atas dasar kejanggalan tersebut, IGI NTB secara resmi
menghimbau Pemprov NTB untuk lebih terbuka dan transparan mengenai posisi dana
yang sebenarnya. Keterbukaan informasi ini diharapkan dapat mengurai benang
kusut penyebab keterlambatan dan memberikan kejelasan kepada para guru yang
resah. Komunikasi yang jelas dan akurat dari pemerintah daerah menjadi krusial
untuk meredam spekulasi dan membangun kembali kepercayaan publik.
"Guru membutuhkan tanggal pasti pencairan untuk
menunjang kebutuhan ekonomi keluarga," jelas Istiqomah. Ketidakpastian
jadwal pencairan ini berdampak langsung pada perencanaan keuangan guru dan
keluarganya. Banyak guru yang bergantung pada dana ini untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari, membayar cicilan, atau mempersiapkan pendidikan anak. Tanpa
kepastian, mereka kesulitan membuat keputusan finansial yang tepat, bahkan
berpotensi terjerat masalah ekonomi akibat penundaan yang tak berujung.
Selain itu, IGI NTB juga berharap agar ada percepatan dalam
proses administrasi. Proses yang berbelit dan lamban tidak hanya menghambat
pencairan dana, tetapi juga mencerminkan inefisiensi birokrasi yang perlu
segera diperbaiki. Percepatan ini menjadi kunci agar Pemprov NTB tidak terus
tertinggal dari pemerintah daerah lainnya yang telah membuktikan kemampuan
mereka dalam mengelola dan mendistribusikan hak guru secara tepat waktu.
Peningkatan efisiensi administrasi juga akan berdampak positif pada aspek pelayanan
publik lainnya.
Integritas dan Keadilan Bagi Pendidik: Pondasi Mutu Pendidikan
Kekhawatiran utama IGI NTB adalah bahwa keterlambatan ini
berpotensi mencederai rasa keadilan bagi para pendidik. Guru-guru di seluruh
Indonesia, termasuk di NTB, dituntut untuk senantiasa profesional, berdedikasi
tinggi, dan memberikan yang terbaik dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Mereka mengemban tugas mulia yang membentuk karakter dan intelektualitas anak
bangsa, sebuah tanggung jawab yang besar dan kompleks.
Namun, ketika hak-hak dasar dan kesejahteraan mereka justru
terabaikan atau tertunda tanpa alasan yang jelas, hal ini dapat menurunkan
moral dan motivasi. "Bagaimana kami bisa menuntut guru untuk profesional
seratus persen, jika kesejahteraan dan hak normatif mereka sendiri tidak
dipenuhi secara tepat waktu? Ini adalah cermin dari bagaimana pemerintah
menghargai profesi guru," ujar Istiqomah, menggambarkan dilema yang
dihadapi para pendidik. Situasi ini dapat menciptakan ketidakpuasan dan mengurangi
fokus guru pada kualitas pengajaran mereka.
Pentingnya pencairan TPG dan THR bukan hanya sekadar soal
uang, melainkan juga soal integritas pemerintah dalam memenuhi janjinya dan
memberikan penghargaan yang layak kepada para pahlawan tanpa tanda jasa.
Memastikan kesejahteraan guru adalah investasi jangka panjang dalam kualitas
pendidikan. Ketika guru merasa dihargai dan terpenuhi haknya, mereka dapat
fokus sepenuhnya pada tugas mendidik tanpa dibebani kekhawatiran finansial yang
tak perlu, sehingga mampu mencurahkan energi dan perhatian maksimal pada peserta
didik.
Hingga berita ini diturunkan, para guru di tingkat SMA, SMK,
dan SLB di bawah naungan Pemprov NTB masih menanti langkah konkret dan
keputusan pasti dari pemegang kebijakan. Desakan IGI NTB ini menjadi
representasi suara ribuan pendidik yang berharap agar dana yang tertahan sejak
tahun lalu tersebut segera dicairkan, menegakkan kembali rasa keadilan dan
menjamin kesejahteraan profesi guru. Penantian ini diharapkan tidak akan
berlarut-larut lebih jauh, demi menjaga stabilitas dan profesionalisme di
sektor pendidikan NTB.
Posting Komentar untuk "IGI NTB Desak Pemprov Cairkan TPG dan THR 2025: Hak Guru Tak Boleh Tertunda!"