Syahruna Tekankan Pentingnya AD/ART dan Kode Etik untuk Memperkuat Organisasi IGI
MATARAM — Penguatan tata kelola organisasi, pemahaman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta penegakan kode etik guru menjadi pembahasan penting dalam kegiatan Pelatihan Manajemen Organisasi (PMO) Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Mataram Tahun 2026 berkolaborasi dengan Wilayah IGI NTB yang diikuti oleh 33 orang peserta dari anggota pengurus IGI Wilayah dan daerah.
Materi tentang AD/ART IGI dan Kode Etik Guru disampaikan oleh Syahruna, S.Pd., M.H. dan dimoderatori oleh Sari Wijayanti, pada Sabtu, 24 Oktober 2026, dalam rangkaian pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas pengurus dalam mengelola organisasi secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kompetensi guru.
Dalam pemaparannya, Syahruna menegaskan bahwa AD/ART tidak boleh dipandang sekadar sebagai kumpulan pasal dan ketentuan organisasi. Lebih dari itu, AD/ART merupakan fondasi yang mengikat komitmen seluruh anggota, menjadi pedoman penyelenggaraan organisasi, sekaligus memberikan arah bagi pelaksanaan visi, misi, dan tujuan IGI.
Ia mengajak peserta memahami aturan organisasi secara lebih mendalam, tidak hanya dari sisi bunyi pasal, tetapi juga dari makna filosofis, yuridis, strategis, dan sosiologis yang terkandung di dalamnya.
Menurut Syahruna, organisasi yang kuat tidak cukup dibangun melalui struktur kepengurusan dan pembagian kewenangan. Organisasi juga membutuhkan kesamaan nilai, komitmen, etika, serta kesadaran bersama untuk mewujudkan tujuan yang telah disepakati.
AD/ART sebagai Fondasi Komitmen Organisasi
Mengawali pembahasan, Syahruna mengajak peserta merefleksikan makna AD/ART melalui sejumlah kata kunci, seperti aturan, landasan, pedoman, dan ikatan. Ia kemudian mengembangkan gagasan bahwa aturan organisasi pada hakikatnya merupakan kesepakatan bersama yang mengikat setiap pihak di dalamnya.
Untuk menjelaskan gagasan tersebut, Syahruna menggunakan analogi akad dalam hubungan perkawinan. Menurutnya, akad menjadi bentuk kesepakatan yang mengikat dua pihak berdasarkan komitmen yang dituangkan dalam ketentuan bersama.
Analogi tersebut digunakan untuk menggambarkan bahwa sebuah organisasi juga membutuhkan komitmen yang jelas. Kesepakatan tidak cukup hanya disampaikan secara lisan, tetapi perlu dirumuskan dalam aturan yang dapat dipahami, dijalankan, dan dipertanggungjawabkan oleh seluruh anggota.
Dalam konteks IGI, AD/ART menjadi dasar bagi pengurus dan anggota untuk memahami hak, kewajiban, tanggung jawab, serta batas kewenangan masing-masing. Dengan demikian, penyelenggaraan organisasi tidak semata-mata bergantung pada kehendak individu atau kebijakan pengurus, melainkan berpedoman pada kesepakatan yang telah ditetapkan bersama.
Syahruna juga menekankan pentingnya nilai adab dalam membangun organisasi. Baginya, persatuan tidak seharusnya hanya diarahkan pada pencapaian intelektual atau kecakapan teknis, tetapi juga pada pembentukan perilaku yang beradab dan berintegritas.
Nilai tersebut relevan bagi IGI sebagai organisasi profesi guru. Guru tidak hanya berperan dalam mentransfer pengetahuan, tetapi juga menjadi teladan dalam membangun karakter, menjaga etika, dan menciptakan lingkungan pendidikan yang bermartabat.
Empat Makna Penting AD/ART IGI
Dalam sesi diskusi, salah seorang peserta meminta penjelasan mengenai empat makna utama AD/ART yang menjadi pokok pemaparan. Syahruna kemudian menjelaskan bahwa AD/ART dapat dipahami melalui empat perspektif, yakni makna yuridis, strategis, perlindungan dan advokasi, serta sosiologis.
Pertama, makna yuridis. AD/ART merupakan landasan konstitusional internal yang menjadi acuan dalam mengatur kehidupan organisasi. Ketentuan di dalamnya perlu dirumuskan secara jelas agar pengurus dan anggota memiliki pegangan dalam menjalankan tugas serta menyelesaikan persoalan organisasi.
Kedua, makna strategis. AD/ART berfungsi sebagai pedoman untuk melaksanakan visi, misi, dan tujuan IGI. Setiap kebijakan dan program kerja semestinya mengacu pada arah organisasi yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan kegiatan tidak berjalan sendiri-sendiri tanpa hubungan yang jelas dengan tujuan bersama.
Ketiga, makna perlindungan dan advokasi. Pada bagian ini, Syahruna menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme perlindungan bagi anggota, khususnya guru yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan profesinya. Ia mendorong agar organisasi memberikan perhatian terhadap kebutuhan advokasi dan merumuskan mekanisme yang lebih terarah.
Keempat, makna sosiologis. AD/ART perlu mencerminkan kebutuhan dan hubungan sosial yang berkembang di lingkungan organisasi, termasuk hubungan antaranggota, hubungan dengan masyarakat, serta hubungan dengan lembaga dan pihak lain. Aturan organisasi harus mampu menjawab kebutuhan nyata anggota dan perkembangan zaman.
Keempat perspektif tersebut, menurut Syahruna, perlu dibaca secara utuh. AD/ART tidak hanya berfungsi sebagai dokumen formal, tetapi juga sebagai instrumen untuk memastikan organisasi berjalan sesuai tujuan, mampu merespons persoalan, dan memberikan manfaat bagi anggotanya.
Dorong Evaluasi dan Penyempurnaan AD/ART
Salah satu pokok penting dalam pemaparan Syahruna adalah perlunya evaluasi terhadap ketentuan AD/ART. Berdasarkan kajiannya, ia menilai masih terdapat sejumlah bagian yang perlu ditelaah lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya ketidakselarasan antarketentuan maupun aturan yang belum secara terperinci mengatur kebutuhan organisasi.
Ia mendorong pengurus IGI untuk melakukan kajian secara sistematis terhadap pasal-pasal yang ada. Evaluasi tersebut dapat mencakup ketentuan yang perlu diperjelas, ditambahkan, atau disempurnakan agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda dalam pelaksanaannya.
Salah satu hal yang disorot adalah pentingnya keseimbangan antara pengaturan kewenangan pengurus dan perlindungan terhadap anggota. Menurutnya, aturan organisasi semestinya tidak hanya menekankan struktur jabatan, kekuasaan, dan mekanisme pengambilan keputusan, tetapi juga menjelaskan hak anggota serta bentuk tanggung jawab organisasi terhadap mereka.
Syahruna turut mempertanyakan sejauh mana mekanisme perlindungan hukum bagi guru telah diatur secara operasional. Ia menilai, kejelasan mengenai prosedur pendampingan, advokasi, dan penanganan kasus perlu menjadi bahan pembahasan serius dalam proses evaluasi organisasi.
Sebagai langkah lanjutan, ia mengusulkan penyusunan naskah akademik atau kajian yang dapat menjadi dasar argumentasi dalam mengajukan perubahan AD/ART. Kajian tersebut penting agar usulan revisi tidak sekadar didasarkan pada pendapat pribadi, melainkan berangkat dari kebutuhan anggota, persoalan yang ditemukan, serta tujuan penguatan organisasi.
Dalam sesi tanya jawab, peserta juga menyinggung kemungkinan revisi AD/ART melalui pembahasan bersama. Menanggapi hal tersebut, Syahruna menjelaskan bahwa perubahan aturan perlu mengikuti mekanisme organisasi yang berlaku, termasuk pembahasan melalui forum dan komisi yang berwenang, sebelum ditetapkan sesuai prosedur.
Ia juga membedakan antara ketentuan dasar organisasi dan aturan teknis pelaksanaannya. Ketentuan dasar menjadi landasan umum, sedangkan pelaksanaan yang lebih terperinci dapat diatur melalui ketentuan turunan dan keputusan organisasi sepanjang sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
Pembahasan ini memberikan ruang refleksi bagi peserta mengenai pentingnya keterlibatan pengurus daerah dalam menyampaikan kebutuhan dan usulan penyempurnaan aturan kepada tingkat organisasi yang berwenang.
Kode Etik Guru sebagai Kompas Moral
Selain AD/ART, Syahruna membahas kode etik guru sebagai pedoman moral dan perilaku profesional. Ia mengibaratkan kode etik sebagai kompas yang membantu guru menentukan sikap ketika menghadapi berbagai situasi dalam pelaksanaan tugas.
Kode etik, menurutnya, tidak cukup hanya diketahui atau dibaca. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya harus diinternalisasikan dalam perilaku sehari-hari, baik ketika guru berinteraksi dengan peserta didik, sesama rekan sejawat, masyarakat, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tugas profesinya.
Dalam menjalankan profesi, guru dituntut menjaga integritas, tanggung jawab, dan batas-batas etika. Hubungan profesional antara guru dan peserta didik, misalnya, harus selalu berlandaskan penghormatan terhadap martabat anak, tanggung jawab pendidikan, dan perilaku yang dapat dipertanggungjawabkan.
Syahruna juga menyoroti berbagai persoalan perilaku yang dapat mencoreng martabat profesi guru. Ia mengingatkan bahwa status sebagai pendidik membawa tanggung jawab moral yang besar, sehingga setiap tindakan perlu mempertimbangkan nilai etika, keselamatan peserta didik, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
Karena itu, pemahaman kode etik harus berjalan beriringan dengan penegakan aturan dan pembinaan profesional. Organisasi profesi memiliki ruang untuk memperkuat kesadaran etis anggotanya, mendorong pencegahan pelanggaran, serta membangun mekanisme penanganan persoalan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penekanan tersebut memperlihatkan bahwa profesionalisme guru tidak hanya ditentukan oleh penguasaan materi pelajaran atau kemampuan mengajar. Profesionalisme juga tercermin dalam sikap, cara berkomunikasi, kemampuan menjaga hubungan profesional, dan kesanggupan mempertanggungjawabkan tindakan.
Perlindungan Guru dan Peran Organisasi Profesi
Dalam diskusi lanjutan, pembahasan mengenai advokasi menjadi perhatian peserta. Syahruna menilai bahwa kebutuhan perlindungan bagi guru perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari penguatan organisasi profesi.
Ia mengangkat persoalan yang dapat muncul ketika guru menghadapi pengaduan atau proses hukum dalam menjalankan tugas. Menurutnya, guru membutuhkan pemahaman hukum yang memadai serta akses terhadap pendampingan yang tepat agar dapat menjalankan profesinya dengan lebih tenang dan bertanggung jawab.
Syahruna mendorong IGI untuk memikirkan bentuk dukungan yang dapat dikembangkan, termasuk kemungkinan membangun jejaring dengan tenaga ahli dan praktisi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Gagasan tersebut diarahkan agar anggota memiliki akses terhadap informasi, konsultasi, dan pendampingan ketika menghadapi persoalan profesional.
Meski demikian, perlindungan profesi harus tetap berjalan seiring dengan kewajiban menaati hukum dan kode etik. Advokasi bukan berarti membenarkan setiap tindakan anggota, melainkan memastikan persoalan ditangani melalui prosedur yang tepat, berdasarkan fakta, serta dengan menghormati hak semua pihak.
Bagi Syahruna, organisasi profesi perlu mampu menjembatani kebutuhan pengembangan kompetensi, penguatan etika, dan perlindungan anggota. Ketiga aspek tersebut saling berkaitan dalam membangun ekosistem profesi guru yang sehat dan bertanggung jawab.
IGI Berorientasi pada Peningkatan Kompetensi Guru
Menjelang akhir pemaparan, Syahruna mengingatkan kembali tujuan utama IGI sebagai organisasi yang memberikan perhatian besar terhadap peningkatan kompetensi guru. Ia mendorong para pengurus untuk menjadikan amanah organisasi sebagai kesempatan memperkuat pelayanan kepada anggota.
Pengurus, menurutnya, perlu memastikan bahwa program kerja tidak berhenti pada kegiatan administratif atau pelaksanaan agenda rutin. Setiap program harus memiliki arah yang jelas dan memberikan manfaat bagi pengembangan kemampuan guru serta peningkatan kualitas pembelajaran.
Ia juga mengajak peserta memandang kepengurusan sebagai bentuk pengabdian yang menuntut kesediaan bekerja sama, menjaga komitmen, dan menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi.
Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan organisasi tidak hanya diukur dari kelengkapan struktur atau banyaknya kegiatan yang terlaksana. Keberhasilan juga perlu dilihat dari kualitas pelayanan kepada anggota, terjaganya integritas, serta dampak nyata program terhadap peningkatan kompetensi guru.
Sebagaimana ditekankan Syahruna dalam penutup pemaparannya, pengabdian pengurus merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dengan pemahaman AD/ART yang lebih baik, pengamalan kode etik, dan perhatian terhadap kebutuhan guru, IGI diharapkan semakin mampu menjalankan perannya dalam meningkatkan kompetensi pendidik serta memperkuat profesionalisme guru di Indonesia. (Ruslan Wahid)

Posting Komentar untuk "Syahruna Tekankan Pentingnya AD/ART dan Kode Etik untuk Memperkuat Organisasi IGI"