Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Guru Penggerak menjadi Pengawas Sekolah, Ini Tanggapan Ketua IGI NTB..

MATARAM-(IGI NTB)_Mengutip dari Lombok Post Edisi Rabu Tanggal 11 Januari 2023 terkait dengan perbedaan pandangan antara pengurus IGI NTB dan FSGI tentang guru Penggerak yang dapat dijadikan sebagai pengawas sekolah. Berikut ini adalah ulasan yang admin kutip dan bagi kembali secara online di website resmi IGI NTB.
Sebagaimana diketahui Kemendikbudristek mendorong pemerintah daerah memprioritaskan guru penggerak menjadi pengawas sekolah. Hal tersebut menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan.Tak ketinggalan organisasi profesi guru.

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) NTB Ermawati menilai kebijakan tersebut sangat bagus.Itu lantaran guru penggerak sebelum menjalani pendidikan,telah melewati proses seleksi yang sangat ketat."Bahkan saat menjalani pendidikan guru penggerak, mereka juga mendapatkan berbagai materi yang lengkap untuk seorang pemimpin,"terangnya pada LombokPost,kemarin (10/1/2023).

Terlebih lagi,banyak hal yang ditekankan selama mereka menjalani pendidikan guru penggerak. Seperti harus memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran.Yang mencakup komunitas praktik, pembelajaran sosial, dan emosional.

"Mereka juga diajarkan tentang apa itu pembelajaran berdiferensiasi yang sesuai perkembangan siswa, dan diberikan kompetensi lain dalam pengembangan diri maupun sekolahnya,"jelasnya.

Dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,pemerintah menegaskan jalur kepemimpinan pendidikan kedepan adalah dari jalur guru penggerak.Lebih lanjut dijelaskan dalam peraturan tersebut,syarat jadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 26Tahun 2022,sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat sebagai pengawas sekolah. Atau penugasan lain di bidang pendidikan. "Dengan adanya aturan ini,bisa menjadi acuan bagi pemda untuk menjadikan guru penggerak sebagai pengawas sekolah,"tandasnya.

Terpisah, Mansur, wasekjen FSGI tidak setuju dengan kebijakan menjadikan guru penggerak sebagai pengawas sekolah. Pada konsep awal FSGI mendukung Program Guru Penggerak (PGP) sebagai terobosan mengubah paradigma pendidikan ke arah yang baik."Tetapi setelah mengamati proses rekrutmen,pendidikan,hingga kelulusan, banyak pihak termasuk FSGI menjadi sanksi apakah PGP berjalan sesuai tujuannya,"terang dia.

Tak hanya itu, dirinyapun tidak setuju dengan kehadiran Permendik-budristek Nomor 40 Ta-hun 2021.Aturan yang menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur Guru Penggerak. “Pemerintah terlebih dulu harus melakukan evaluasi terhadap hasil pendidikan guru penggerak, sementara yang kita lihat sekarang ini tidak ada evaluasi itu,”kata tenaga pengajar diSMAN 1 Gunungsari ini.

Apalagi menjadikan guru penggerak sebagai pengawas sekolah.Menurutnya masih sangat jauhjika itu berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi pengawas.Karena pengawas sekolah berperan, meningkatkan sumberdaya sekolah.Terutama pendidik dan peserta didik, bertanggung jawab untuk membina dan mengawasi jalannya proses pendidikan.Juga membimbing kepala sekolah dan guru dalam kegiatan supervisi pendidikan.

Pengalaman empiris dalam pengelolaan sekolah dengan berbagai problematikanya,harus dimiliki calon pengawas sekolah. ”Jadi bisa dikatakan, hasil pendidikan teoritis selama mengikuti PGP saja tentulah bukan bekal yang cukup,untuk menjadi seorang pengawas sekolah,"pungkas-nya.

Sumber :
LombokPost cetakan Edisi Rabu 11 Januari 2023

5 komentar untuk "Guru Penggerak menjadi Pengawas Sekolah, Ini Tanggapan Ketua IGI NTB.."

  1. harusnya memang butuh evaluasi terlebih dahulu.. apakahmereka pgp selama dan setelah pendidikan pgp memiliki komitmen berkelanjutan untuk menjadi seorang pemimpin dan pendamping

    BalasHapus
  2. Ya sangat layak lah. Yang bukan dari PGP saja dilayakkan apalagi yang dari PGP. Alumni PGP tidak diragukan lagi karena telah melalui proses yg cukup ketat dengan segala bentuk assesmennya. Hanya saja PGP adalah salah satu syarat yg harus dipenuhi, jadi tentu sekali ada syarat2 lain yang juga harus dipenuhi oleh seorang calon Pengawas Sekolah

    BalasHapus
  3. Pelaksanaan kepengawasan dan kepemimpinan harus dapat terlihat kemampuannya pada EMASLIMA (Edukasi, Manajerial,Administrasi, Supervisi,Lider,Inovasi,Motivasi,Adaptif)

    BalasHapus
  4. Terukur bukti kemampuan EMASLIMA. itu penting dalam pelaksanaan kepengawasan dan kepemimpinan.

    BalasHapus
  5. Sy pernah bertanya kpd seorang pengawas yg mensupervisi bbrapa guru penggerak. GP tsb ternyata mengecewakan antara lain kr tdk memiliki prangkat ajar dan blm ada kontribusi pengimbasan.egalisasi sertifikat perlu kmatangan psikologi seorang Kasek dan pengawas hrs ada sbg koneksitas kesiapan dan kematangan kompetensi IQ, EQ& SQ.Wallohu alam.

    BalasHapus